DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Bertempat di ruang Paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/08/18) menggelar rapat sidang penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, M. Suyuti tersebut dihadiri seluruh SKPD Pemkab Bojonegoro, serta Pj Bupati Bojonegoro, Supriyadi. Selasa (18/08/18).

Dihadapan pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta seluruh anggota Legislatif Pj Bupati Bojonegoro, Supriadi menyatakan bahwa sebagaimana konsep strategi dan preoritas program dari anggaran pendapatan yang telah disampaika nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 yang lalu, ternyata dari hasil perhitungan pelaksanaan APBD tahun 2017 dan evaluasi capaian target Penerimaan Daerah pada semester pertama tahun 2018 yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan terhadap target Penerimaan Daerah baik yang berasal dari pendapatan asli Daerah, Dana perimbangan maupun yang berasal dari lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

“Berkaita dengan sisi pendapatan, total isi pendapatan pada perubahan APBD tahun 2018 diestimasikan mencapai 3 Triliyun 350 Milyar 746 juta 300 ribu 371 rupiqh 78 sen, atau sedikit mengalami penurunan yaitu 1,04% dibandingkan target pendapatan dalam APBD Tahu 2018 sebelum perubahan yang mencapai 3 Triliyun 385 Milyar 914 Juta 477 Ribu 856 Rupiah 48 sen,” kata Pj Bupati Suprianto, saat mebacakan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro.

Adapun dari total estimasi sisi pendapatan pada perubahan APBD Tahun 2018 tersebut, target Pendapatan Asli Daerah mengalami penigkatan sebesar 1, 74% yaitu dari 368 Milyar 155 Juta 780 Ribu 17 Rupiah 32 sen pada APBD 2018 sebelum perubahan, pada perubahan APBD ditargetkan menigkat menjadi sebesar 374 Milyar 561 Juta 70 Ribu 778 Rupiah 81 sen, dengan rincian

1. Pos Pajak Daerah

Dari target sebesar 79 Milyar 204 Juta 5 Ribu 458 Rupiah 55 sen pada APBD Tahun 2018 sebelum perubahan, ditargetkan menigkat 11,73% atau menjadi sebesar 88 Milyar 492 Juta 705 Ribu 377 Rupiah 50 sen.

2. Pos Restribusi Daerah

Dari target sebesar 24 Milyar 512 Juta 415 Ribu 982 Rupiah 41 sen pada APBD Tahub 2018 sebelum perubahan menjadi 20 Milyar 472 Juta 371 Ribu 477 Rupiah 25 sen atau mengalami penurunan 16,48%.

3. Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

Dari target sebesar 22 Milyar 713 Juta 535 Ribu rupiah pada APBD Tahun 2018 sebelum perubahan, mengalami penurunan 10,97 atau menjadi 20 Milyar 222 Juta 868 Ribu 490 Rupiah 48 sen.

4. Pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

Dari target sebesar 241 Milyar 725 Juta 823 Ribu 576 Rupiah 36 sen pada APBD Tahun 2018 sebelum perubahan, dalam rancangan APBD perubahan tahub 2018 diestimasikan menigkat 1,51% atau menjadi sebesar 245 Milyar 373 Juta 125 Ribu 43e Rupiah 58 sen.

“Adapun perubahan target pendapatan pada masing-masing pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana dimaksud diatas dapat dijelaskan sebagai berikut. Pajak Daerah menigkat 11,73% beberapa pos yang mengalami penigkatan target antara lain, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak BPHTB, pajak air bawah tanah, pajak Hotel, dan pajak Reklame. Retribusi Daerahbmengalami penurunan 16,48 % beberapa pos yang mengalami penurunan anatara lain Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu,” ujarnya dihadapan anggota Legislatif pada sidang yang digelar di ruang Paripurna gedug DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan 10,97% terjadi pada pos bagian laba atas penyertaan modal dari Bank Jatim, PD BPR, GDK dan PT.BBS. Sedangkan pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menigkat 1,51% berasal dari penerimaan bunga deposito, pos pendapatan dari BLUD RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan dan RSUD Sumberrejo dan pendapatan dana kapitasi JKN.

“Selanjutntnya, terkait target penerimaan dana perimbangan pada perubahan APBD 2018 mengalami penurunan 2,37% yaitu dari target pada APBD 2018 sebelum perubahan sebesar 2 Triliyun 237 Milyar 436 Juta 83 Ribu 393 Rupiah 91 sen, pada perubahan APBD 2018 menjadi 2 Triliyun 184 Milyar 403 Juta 156 Ribu 669 Rupiah,” tambahnya.

Adapun rinciannya adalah, Pos bagi hasil pajak dan bukan pajak atau SDA. Dari target pendapatan sebesar 1 Triliyun 154 Milyar 735 Juta 89 Ribu 393 Rupiah 91 sen pada APBD 2018 sebelum perubahan mengalami penurunan 4,12% atau mencapai sebesar 1 Teiliyun 107 Milyar 104 Juta 35 Ribu 200 Rupiah. Sedangkan untuk Pos dana alokasi umum dari estimasi sebesar 932 Milyar 445 Juta 113 Ribu pada tahub 2018 sebelum perubahan, pada perubahan APBD 2018 ditargetkan tetap atau tidak mengalami perubahan. Dana alokasi khusus pada APBD 2018 sebelum perubahan ditargetkan sebesar 150 Milyar 255 Juta 881 ribu rupiah pada perubahan APBD 2018 menngalami penurunan 3,60% atau menjadi sebesar 144 Milyar 854 Juta 8 Ribu 496 Rupiah.

“Sedangkan pada pos pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan 1,47% yaitu dari 780 Milyar 322 Juta 614 Ribu 445 Rupiah 25 sen, pada APBD perubahan 2018 menjadi 791 Milyar 782 Juta 72 Ribu 923 Rupiah 97 sen, yang berasal ari bagi hasil pajak dan provinsi dan pemerintahan daerah lainnya menigkat 2,25% dana penyesuaian dan otonomi khusus turun 0,60% dan bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya menigkat 12.058,9%,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.