Soal Dugaan Pasal Slundupan, Masyarakat Dibikin Bingung

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya dugaan pasal slundupan yang ditudingkan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro melalui wakil ketuanya, Anam Warsio saat hering dengan pihak Dua Desa yang akan melaksanakan Pengisian perangkat Desa, di Kecamatan Sugihwaras dan kemudian mendapat sanggahan dari Asisten I Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito menjadi persoalan sendiri di masyarakat.

Pasalnya masyarakat dibingungkan dengan adanya dua statmenantara wakil dari Komisi A DPRD Bojonegoro dan dari Pemkab Bojonegoro, karena mereka berbeda dalam statmen antara pasal dalam Perda (Peraturan daerah) tentang pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa yang ada slundupannya, serta pasal slundupan yang mengada ada.

Bambang laras, salah satu kelompok masyarakat dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Mliwis Putih Bojonegoro mengatakan bahw statmen Anam Warsito dan Djoko Lukito membingungkan, sehingga keduanya harus menunjukkan bukti kebenaran masing masing statmen mereka.

“Ada beda pendapat disini dari pemkab katanya bahwa Tudingan Pasal Slundupan adalah abal abal,sementara dari Komisi A dipastikan ada pasal selundupan,” Jelas Bambang laras, Senin(10/9/18).

Adanya hal demikian pihaknya akan mencari kebenaran dari statmen kedua pihak tersebut dengan melaporkan kepada pihak yang terkait dan berwenang soal adanya pasal yang dipersoalkan.

“Karena banyak pertanyaan tentang hal itu dan masyarakat juga bingung,saya akan laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, karena ini soal dokumen atau perda,” Tambahnya.

Sebelumnya Anam Warsito mengatakan bahw ada pasal selundupan dalam perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu perda nomor 1 tahun2017, pada huruf (i) sedangkan dalam pasal tersebut hanya ada huruf (h).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Komisi A selaku pansus (Panitia Khusus) I tidak pernah mengetahui adanya penambahan pasal dalam perda tersebut.

Dengan adanya tudingan tentang pasal selundupan, Joko Lukito, selaku Asisten 1 Pemkab Bojoengoro, menegaskan bahwa tudingan tersebut mengada ada. Pasalnya sebelum Perda tersebut ditetapkan semua telah melalui pembahasan dengan Pansus DPRD. Jumat (07/08/18).

“Sebelum ditetapkan, semua perda semua pasti melalui pembahasan dengan Pansus DPRD, semua pasal demi pasal dibahas secara detail,” katanya. Dengan adanya tudingan tentang pasal selundupan, Joko Lukito, selaku Asisten 1 Pemkab Bojoengoro, menegaskan bahwa tudingan tersebut mengada ada. Pasalnya sebelum Perda tersebut ditetapkan semua telah melalui pembahasan dengan Pansus DPRD. Jumat (07/08/18).

“Sebelum ditetapkan, semua perda semua pasti melalui pembahasan dengan Pansus DPRD, semua pasal demi pasal dibahas secara detail,” katanya.

Sementara itu Djoko Lukito juga mengakan bahwa setelah perda tersebut disetujui bersama antara Eksekutif dan legislatife kemudian dikirm ke Gurbenur Jawa Timur, untuk di evaluasi, dan kemudian di evaluasi bersama sama, dan jika ada pasal selundupan menurut Djoko Lukito hanya mengada ada.

Bahkan Djoko Lukito meminta untuk menanyakan kepada secretariat DPRD Bojonegoro bahwa ada notulen rapat dalam pembahasan tersebut. (Sas)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.