Pengisian Perades di Kecamatan Sugihwaras Disarankan Ditunda

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Rencana pengisian perangkat di dua Desa yaitu Desa Alasgung dan Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, melalui Tes yang rencananya dilaksanakan tanggal 6 September besok, disarankan ditunda oleh KomisinA DPRD Bojonegoro, hal ini dikarenakan adanya beberapa peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan putusan MA (Mahkamah Agung).

Dalam pertemuan Rapat Kerja antara Dua Kepala Desa dan Dua Panitia Pengisian Perangkat Desa Alasgung dan Glagahwangi, Camat Sugihwaras dan juga Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Wakil Ketua KomisinA DPRD Bojonegoro menyarankan agar pelaksanaan Tes Perangkat Desa tidak dilaksanakan terburu Buru agar tidak menambah persoalan hukum.

Anam warsito menjelaskan bahwa
Dengan adanya penambahan huruf i dalam pasal 6 ayat 1 Perda Bojonegoro dapat menjadi preseden buruk karena tidak ada kesepakatan oleh DPRD Bojonegoro yaitu pansus I sehingga pasal ini akan menjadi persoalan yang buruk dan bisa berurusan dengan persoalan Hukum, karena isi huruf i tersebut tentang penyusunan soal tes perangkat Desa dilakukan oleh Tim kabupaten.

“Jelas penambahan huruf i ini bertentangan dengan UU Desa dan Peraturan dibawahnya karena peraturan pembuatan soal dan pelaksanaan pengisian petangkat desa dilaksanakan oleh Desa,” terang politisi asal partai gerindra ini, Selasa (5/9/18).

Sementara pihak Desa yang sudah melakukan kerja sama dengan tim Pemkab Bojonegoro dengan membuat soal tes perangkat desa tidak dibenarkan menurut aturan, dan yang membuat adalah pihak Desa bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Desa Glagahwangi sudah terlanjur membuat soal bekerjasama dengan tim pemkab, karena aturannya tidak boleh setelah ada putusan MA, sehingga harus menunda jadwal pengisian perangkat desa, guna menunjuk pihak ketiga untuk pembuatan soal tes perades,” terang Anam Warsito.

Anam warsito menawarkan pilihan yaitu ditunda secara bersama sama antara Alasgung dan Glagahwangi dan waktunya bisa disesuaikan persiapan yang matang, karena persiapan yang tidak matang akan membuat tidak sesuai dengan rencananya dan jangan sampai ada pelanggaran hukum dan sampai di pidana.

Menurut anggota Komisi A ,Ali Mustofa bahwa penundaan yang disarankan adalah agar panitia dan pihak desa betul-betul mempersiapkan pelaksanaan pengisian perangkat Desa dan nantinya diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa lain yang belum melaksanan pengisian perangkat desa. (Sas)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.