Putusan MA, Tak Berpengaruh Pada Hasil Tes Perangkat Desa Serentak

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan Perangkat Desa dari para pemohon Mustakim (Kades Kedungrejo – Malo, Santoso (Kades Sumberjo – Malo) dan Mukti Ali (Kades Wotangare – Kalitidu)

Data yang dihimpun surabojonegoro.com surat tersebut menyatakan bahwa pasal 6 ayat (1) huruf I dan pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni pasal 18 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menaggapi hal tersebut, Faisol Ahmadi, selaku Kabag Hukulm Pemkab Bojonegoro mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemohon uji materil. Ia menganggap hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap produk hukum daerah dalam rangka pelaksanaan azaz-azaz umum pemerintahan yang baik.

“Kami selaku Kabag Hukum menyampaikan terima kasih kepada pemohon uji materill, karena ada kepedulian terhadap produk hukum daerah dalam rangka pelaksanaan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.

Ia mengaku, jika per hari ini putusan Mahkamah Agung tersebut telah diterimanya secara resmi.

Maka pihaknya menegaskan, bahwa pengisian Perangkat Desa kedepan tetap akan tunduk pada putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Karena per hari ini putusan tersebut kami terima secara resmi, maka untuk proses pengisian kedepan tetap tunduk pada putusan MA tersebut,” ujarnya.

Faisol menegaskan, kepada Kepala Desa yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa yakni melantik Perangkat Desa yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk tetap melantik.

Hal ini ini dikarenakan keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak ada kaitannya dengan pembatalan hasil ujian Perangkat Desa.

“Yang belum melantik ya harus melantik, kenapa dulu kok diadakan pengisian perangkat desa, tapi kok gak dilantik? Lha gunanya apa mengadakan ujian dan sebagainya, Gak ada urusannya pembatalan MA dengan hasil ujian kemarin, putusan MA berlaku kedepan bukan kebelakang,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto, saat dikonfirmasi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, ia menyatakan bahwa saat ini proses gugatan atas nama Bagus Kurniawan sudah dalam posisi diperiksa oleh Majelis Hakim Tinggi pada pengadilan tingkat banding.

“Mohon maaf saya tidak berwenag berkomentar tentang pembuktiannya, jadi lebih baik kita serahkan bagaimana proses dari Majelis Hakim Tinggi menyikapi keputusannya kita lihat bersama sama,” pungkasnya. (bim/sas/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.