Setelah Dikejar, Pencuri Motor Ini Digelandang Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balen pada Jumat (17/08/2018) siang, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di jalan desa turut Dusun Jaticilik Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal untuk mencari rumput, namun 10 menit berikutnya, sepeda morot milik korban tersebut telah hilang dan ditukar dengan sepeda motor milik pelaku yang kondisinya lebih jelek.

Pelaku berinisial LH bin MSA (44), warga Desa Jatimlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, sedangkan korbannya Yusuf bin Padi (44), warga Dusun Pilanggede Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Balen, AKP Rasito, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (17/08/2018) sekira pukul 05.50 WIB, korban memarkir sepeda motornya, Honda Grand nomor polisi S 2417 CQ, di pinggir jalan, turut Dusun Jaticilik Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

“Selanjutnya motor tersebut ditinggal pergi ke sawah untuk mencari rumput yang jaraknya kurang lebih 250 meter,” terang Kapolsek.

Kurang lebih 10 menit berikutnya, korban melihat ke arah sepeda motornya yang diparkir tersebut yang ternyata sudah tidak ada dan adanya sepeda motor Suzuki Shogun jelek, sehingga korban kembali lagi ke tempat dimana dirinya memarkir sepeda motornya tersebut serta berupaya menunggu beberapa saat, namun sepeda motornya tidak kembali.
Korban juga telah berusaha mencari sepeda motornya di sekitar jalan desa tersebut, dengan menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku yang ditinggal tersebut.

“Karena tidak berhasil menemukan sepeda motornya selanjutnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balen,” terang AKP Rasito.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Balen langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian, sambil berkoordinasi dengan polsek jajaran, kemudian petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku sedang melintas di jalan raya turut Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru menuju ke arah Kecamatan Kedungadem, sehingga petugas segera melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Kedungadem.

“Pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap petugas saat melintas di jalan raya turut Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp 4 juta rupiah.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.