Di Razia Satpol PP, Pekerja Hotel Ini Mengeluh

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Penertiban yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, mendapat tanggapan dari salah satu pegawai Hotel yang berada di Jalan Wr. Supratman, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Yang mana penertiban tersebut dirasa sangat merugikan Hotelnya. Senin (06/08/18).

BS, salah satu karyawan Hotel saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan masyarakat ke petugas Satpol PP tersebut adalah warga sebelah Hotel. Yang mana warga tersebut datang ke Hotel dalam keadaan mabuk dan meminta kamar.

“Dia mabuk dan minta kamar tapi tidak saya kasih,” katanya.

Karena keinginannya untuk mendapatkan kamar, lanjutnya, si pemuda mabuk ini selanjutnya menyusuri kamar dan memfoto setiap kamar dan beberapa kendaraan yang terparkir didepan kamar.

“Temannya cewek memang ditidurkan disini mas. Karena keinginannya tidak dituruti terus foto-foto dan dilaporkan,” jelasnya.

Kepada suarabojonegoro.com, BS menuturkan untuk menginap di Hotel tersebut pihak Hotel memang tidak menerapkan persyaratan khusus. Pelanggan hanya menyerahkan Kartu Tanda Pemduduk (KTP).

“Yang penting tidak anak sekolah, tidak memakai Narkoba, dan minuman-minuman keras, kalau tamu harus baik-baik hotel tidak laku mas, semua hotel di Bojonegoro memang begitu. Apalagi sekarang saingannya kos-kosan yang harganya 50 ribu sampai 60 ribu satu jam sudah dapat,” tambahnya.

Dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini dirasa sangat merugikannya. Pasalnya hal tersebut dapat merusak nama hotel tempatnya bekerja.

“Rugi saya, kalau ada laporan dari masyarakat ya ditindak lanjuti hotel yang lain juga, biar sama-sama kalau seperti ini kesannya Hotel tidak aman,” keluhnya.

Sementara itu Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Mintoro, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menuturkan bahwa pada penertiban tersebut memang berdasarkan laporan dari masyarakat. Segingga petugas Satpol PP menindaklanjuti atas laporan tersbeut.

Menurutnya pihak pengelola hotel seharusnya menerapkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di Kabupaten Bojonegoro.

“Aturannya kalau mau menginap harus menggunakan identitas lengkap dan sesuai dengan aslinya. Dan memang benar hotel itu melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.