Dugaan Penyimpangan ADD/DD di Desa Mayangrejo-Kalitidu

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terdapat dugaan penyimpangan dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2015 sampai tahun 2018 di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan hal tersebut juga diduga menjadi tanggung jawab Kepala Desa Setempat Sunaryo, Hal ini disampaikan oleh Tarmuti selaku Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mayangrejo.

Menurutnya dugaan penyimpangan tersebut diantaranya adalah anggaran pengurugkan tanah lapangan desa yang dianggarkan senilai Rp65 juta, yang hingga saat ini tidak dilaksanakan. Minggu (05/08/18).

“Sudah dianggarkan Rp65 juta, hingga saat ini tidak wujud, bahkan satu rit pasir saja ngak ada,” katanya.

Selain itu dugaan penyimpangan juga terlihat pada pembangunan Tembok Penahan Jalan yang seharusnya dikerjakan dengan sewakelola, namun kenyataan di lpangan dikerjakan sendiri dan bekerjasama dengan rekanan atau pihak ke tiga.

“Seharusnya itu swakelola dan melibatkan masyarakat Desa, tapi ini dikerjakan sendiri dan melibatkan pihak ke tiga,” ujarnya.

Selain itu warga Mayangrejo, mengeluhkan terkait dengan kurang transparannya pembangunan Desa dengan tidak ada papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan Publik.

“Ada beberapa pembangunan yang ada plang nya, dan sebagian tidak ada,” jelasnya.

Lebih jauh, Tarmuti menegaskan bahwa BPD Desa Mayangrejo hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan APBDes maupun DD.

“Selama ini tidak menerima laporan termasuk SPJ,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Mayangrejo, Sunaryo, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya hingga saat ini belum memberikan jawaban. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.