6 Kades Yang Diberhentikan Dapat Mengguggat Ke PTUN

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait adanya pemberhentian terhadap enam Kepala Desa oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro melalui surat Keputusan yang diberikan kepada masing masing Kepala Desa yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ditanda tangani oleh Pj. Bupati Supriyanto, tertanggal 25 Juli 2018, Komisi A DPRD Bojonegoro angkat Bicara.

Melalui Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito bahwa jika keenam Kepala Desa Ini tidak bersalah, mereka dapat menggugat keputusan Pj. Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (26/7/18).

“Untuk menggugat ke PTUN para kades hanya punya waktu 90 hari sejak di tandatanganinya Surat Keputusan tentang pemberhentian kepala desa tersebut,” Tutur Anam Warsito.

Pria yang juga ketua DPD KNPI Bojonegoro ini juga menjelaskan terkait alasan diberhentikannya keenam kades dengan tidak hormat ini karena melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajiban untuk melantik perangkat Desa, namun menurutnya, bahwa Melantik Perangkat Desa adalah Wewenang kepala desa bukan kewajiban.

“Jadi jika ada kepala Desa yang tidak melantik perangkat desa itu menjadi kewenangan kepala Desa yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun asal memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundangan mengapa mereka para kades tidak melantik,” Lanjut Anam.

Masih Menurut Anam, Jika saat mereka tidak menggunakan kewengannya dengan tidak melantik perangkat desa di sanksi oleh atasan dalam hal ini Bupati dan mereka merasa tidak bersalah maka mereka para kades yg diberhentikan tersebut dapat mengajukan Gugatan ke PTUN.

Sebelumnya diberitakan bahwa Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto melalui surat keputusan tertanggal 25 Juli 2018.

Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.

Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat. (Sas*)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.