Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Dugaan Pungli Jukir Dishub

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait Pungutan Liar (Pungli) juru parkir di kawasan bahu Jalan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dianggap melebihi kewenagan dalam perjanjian kontrak kerja.

Menaggapi hal itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan hearing, Selasa (17/8/2018)

Dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, serta CV Dewandaru sebagi pemenag kontrak lahan parkir.

Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Iskandar menuturkan, bahwa secara teknisnya Jukir yang bertugas di wilayah Kabupaten Bojonegoro dilarang memungut biaya kepada kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Iskandar mengaku, jika sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh CV Dewandaru Solid.

“Salah satu bukti yang ditangkap Polisi ada dua orang dan ternyata itu bukan orang yang bekerja dengan Deandaru. Kalau ada bukti itu petugas Jukir kami, maka akan ada sangsi putus kontrak dan akan jatuh ketangan ke dua,” katanya.

Selain itu, jika dalam pelelangan parkir yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2017 dilakukan lelang secara terbuka. Dalam pelelangan tersebut terdapat empat CV yang mengikuti lelang. Dalam lelang, pihaknya mengacu pada Perda Bojonegoro.

“Karena di Perpres tidak diatur bagaimana melakukan lelang secara spesifik, termasuk apakah MoU itu melanggar Perpres kan tidak ada,” ujarnya.

Dari aspek kewenagan Dishub yang diberikan kepada petugas parkir adalah untuk menjaga ketertipan parkir yang intinya dalah untuk plat S atau plat Bojonegoro, untuk tidak ditarik biaya parkir.

Sedangkan, untuk lelang karena tidak ada aturan spesifik terkait lelang parkir. Sehingga, Dishub mengaju pada Perda. Terkait pengawasan, Dishub mengupayakan selalu merespon setiap pengaduan masyarakat Bojonegoro yang berplat S yang dikenai pungutan parkir.

Sementara itu, Pimpinan CV Dewandaru Solid, Syafi’i, menuturkan bahwa dalam proses lelang yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, bahwa sesuai undangan lelang yang ia terima dulu, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam proses pelelangan.

Sesuai dengan Pagu yakni Rp 400 juta, akhirnya CV Dewandaru Solid memenagkan lelang Rp 250 juta.

“Waktu itu pelelangan dilakukan terbuka, dan kami waktu itu yang menang, karena saat itu ada yang mengundurkan diri dan ada yang tidak tepat waktu, karena dalam pelelangan itu ada persyaratannya yang harus tepat waktu,” jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja, Syafi’i menuturkan, pihaknya membawa 74 anggota sebagai pekerja jukir bekerjasama dengan Paguyuban Bojonegoro Solid (PBS). Hal ini dikarenakan pihaknya memandang bahwa PBS adalah sebagai konten lokal. Terkait aturan-aturan, pihaknya mengaku jika selama ini telah membrifing anak buahnya tentang aturan-aturan yang telah ditentukan.

“Mungkin polemik ini ada orang-orang yang tidak memahami hal ini,” ucapnya.

Ketua PBS, Luki menuturkan, awal mulanya PBS adalah kumpulan warga Bojonegoro, yang selama ini belum ada kesempatan untuk bekerja. Adanya CV Dewandaru inilah PBS dapat bekerja sesuai dengan aturan-aturan CV Dewandaru yang notabennya adalah kepanjangan tangan dari Dishub. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.