Harus Ada Pengembalian Selisih Uang Pengadaan Lahan RSUD Temayang

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya selisih nilai uang dari pengadaan lahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tipe D di Kecamatan temayang sesuai dengan rekomendasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus dikembalikan semuanya, seperti di sampaikan oleh Yayan Rahman plt. (Sekda) Sekretaris Daerah Pemkab Bojonegoro.

Dari data yang ada bahwa anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp. 13 Miliar untuk pengadaan lahan RSUD Tipe D di Temayang seluas 2.35 Hektar oleh penyedia lahan baru dikembalikan Rp. 400 juta. “Ada potensi kerugian hingga Rp. 1.46 Miliar dari hasil audit BPK,” Kata Yayan. Senin (9/7/18).

Pemkab berharap semua uang di kembalikan dan tidak hanya sebatas kerugiannya saja agar tidak ada persoalan serupa kembali dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan lahan dan juga kegiatan lainnya.

Sementara itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi membenarkan adanya rekomendasi dari BPK untuk mengembalikan uang, dari adanya selisih harga pembayaran yang diduga dari pengadaan lahan RSUD tipe D Temayang.

“Memang saya mendengar info terakhir sudah ada pengembalian sekitar Rp. 400 juta,” Katanya Faisol Ahmadi.

Hasil temuan ini memang sebelumnya tidak hanya dilakukan auditor Angka angka saja oleh BPK, namun juga dilakukan klarifikasi kepada warga sehingga ditemukan dugaan tersebut, selain itu juga ada audit dari faktor lainnya.

“Auditor yang turun dilapangan adanya temuan selisih dari hasil memeriksa sirkulasi keuangan, dan melakukan turun lapangan kepada pemilik lahan, dan biasanya disitu diketahui adanya aspek dugaan selisih,” Lanjut Faisol.

Meskipun pemkab Bojonegoro sudah melalui penilaian apresial, dikatakan oleh Faisol bahwa dimungkinkan adanya selisih yang dapat merugikan Negara. (Sas*)

Reporter: Sasmito A

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.