Bersama Masyarakat Awasi Pemilu

oleh -
oleh

Pengawasan Berbasis Partisipasi Kelompok Masyarakat

SUARABOJONEGORO.COM – Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, Petugas Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS adalah pengawas penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu kini sudah ditempatkan sampai ke Tempat Pemungunatan Suara (TPS). Bahkan Pengawas TPS diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS dalam pemilu 2019. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2019 di TPS.

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota diberi kewenangan penuh untuk menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana, baik sengketa antara peserta pemilu dengan KPU, maupun peserta pemilu dengan peserta pemilu sampai selesai. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya kewenangan ini tidak diberikan kepada Bawaslu Kab/ Kota. Adanya kewenangan tersebut, maka Bawaslu Kab/Kota harus bisa menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang terjadi dan tidak lagi harus diselesaikan di tingkat provinsi. Ini akan lebih memperpendek proses penyelesaian sengketa pemilu bila bisa diselesaikan di kabupaten/kota dan tidak seperti selama ini yang terjadi, semua diselesaikan di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya menjadi tantangan yang cukup berat bagi Bawaslu Kab/Kota, sebab mereka harus mampu menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi.

Jika berkaca kepada kemampaun komisioner Bawaslu dalam pemilu serentak kali ini jelas mereka tidak semua punya pengalaman, pengetahuan dan kemampuan teknis yang merata, apalagi penguasaan lapangan dalam pengawasan. Faktanya ada sebagian dari anggota Bawaslu yang belum pernah terlibat sebagai penyelenggara pemilihan umun, baik legislatif, pilpres maupun pemilu.

Tidaklah menjadi masalah bagi Bawaslu Kab/ Kota yang baru menjadi komisioner, jika pencegahan dan pengawas pelanggaran sudah dilakukan sejak awal tahapan. Pencegahan jauh lebih penting dari pada penindakan. Bukan sebaliknya setelah ada masalah baru diambil tindakan. Bila seperti ini yang dilakukan, Bawaslu Kab/Kota sudah pasti akan kerepotan terutama bagi anggota baru. Semakin intensif dilakukan Bawaslu Kab/Kota pencegahan dan pengawas pelanggaran sejak awal, maka fungsi pengawasan akan lebih berhasil.

Karena bila bercermin dari pelaksanaan pemilu sebelumnya banyak diwarnai protes dan ketidakpuasaan perserta pemilu bermuara dari minimnya pencegahan dan pengawasan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sejak dari awal. Untuk itu sangat diharapkan adanya kerja sama – koordinasi dan integrasi yang baik dengan KPU di semua tingkatan dalam melakukan upaya-upaya preventif pengawasan sejak dini.

Dalam pelaksanaan pengawasan pemilu serentak ini – keberadaan pemantau independen di luar penyelenggara juga sangatlah penting. Dengan adanya pemantau independen tentunya semua pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara dan peserta akan bisa terpantau, sekalipun mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa. Keberadaan lembaga pemantau independen hemat saya sangat dibutuhkan untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Sudah pasti semakin banyak lembaga pemantau independen yang terlibat, maka penyelenggaraannya akan semakin terawasi yang tentunya akan bisa menggurangi potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu terutama yang dilakukan penyelenggara sendiri dan peserta.

Kehadiran lembaga pemantau independen sedikit banyaknya akan mempengaruhi integritas dan kualitas pemilu itu sendiri. Yang harus dipastikan adalah kehadiran lembaga-lembaga independen tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan harus terdaftar di KPU. Punya struktur kepengurusan, anggota, alamat kantor dan memiliki sumber pendanaan yang jelas. Tugas lembaga pemantau independen hanya sebatas memantau dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan pemilu kepada penyelenggara pemilihan. Karena, sukses tidaknya dan berkualitas tidaknya pemilu, tidak hanya tergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi adanya keterlibatan lembaga pemantau independen.

Di samping adanya lembaga independen, maka gerakan-gerakan pengawasan partisipatif oleh kelompok masyarakat juga diharapkan terlibat dalam pemilu serentak, seperti Ormas, organisasi pemuda, organisasi pelajar/mahasiswa dan lain sebagainya. Sebab dengan makin luasnya skala gerakan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat, diyakini akan memunculkan efek pencegahan dini terjadinya pelanggaran dalam pemilu.

Logika sederhananya, makin banyaknya lembaga independen/masyarakat yang terlibat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu. Maka siapapun yang berniat ingin berbuat curang sudah pasti akan berpikir ulang. Di samping memang semakin mempertegas bahwa pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Gerakan partisipatif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sejak dini merupakan wujud dari pendidikan dan partisipasi politik. Masyarakat dalam hal ini diajak menjadi bagian dari sukses penyelenggaraan pemilu dan bukan hanya sebagai penonton. Karena hakikat demokrasi lokal adalah bagaimana mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya.

KPU dan Bawaslu di semua tingkatan sebagai penyelenggara diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan partisipatif yang dilakukan lembaga pemantau independen/masyarakat sehingga satu sama lain bisa bekerja sama dan saling berbagi informasi. Tentunya ini akan sangat membantu KPU dan Bawaslu dalam mendukung keberhasilan tugasnya menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan dalam pemilu bersama dengan lembaga pemantau independen/masyarakat menjadi variabel penting untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Sekaligus untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kab/ Kota.

Dengan adanya partisipasi semua pemangku kepentingan, maka penguatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kab/Kota akan lebih efektif. Logikanya, bila tahapan-tahapan pemilu tidak terawasi dengan baik, sudah pasti tujuan untuk menghasilkan kepemimpinan berkualitas dan berintegritas di tingkat lokal juga tidak akan tercapai. Semoga pemilu serentak ini akan lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Penulis : AHMAD ZUDI
Ikatan Keluarga Alumni – PMII UNISLA Veteran

No More Posts Available.

No more pages to load.