Humas PN Bojonegoro Akui Tak Memiliki Perangkat Pengawasan Langsung

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Isdaryanto mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki satuan perangkat pengawasan langsung terhadap tersangka/terdakwa saat menjadi tahanan rumah.

Seperti oknum Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro bernama Mustakim 43 tahun yang lolos dari pengawasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sehingga Mustakim dapat pergi ke luar rumah, ke Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Padahal, sebelumnya Mustakim adalah tahanan rumah Majelis Hakim PN Bojonegoro atas kasus dugaan pencurian pipa minyak milik Pertamina. Pengawasan yang dilakukan Majelis Hakim PN Bojonegoro terkesan lemah. Cenderung menunggu laporan.

Isdaryanto mengakui pihaknya belum memiliki perangkat dalam pengawasan langsung. “Iya, kami belum memiliki satuan pengawasan langsung,” kata Isdaryanto kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa, (3/7/2018).

Ia akan mendiskusikan kejadian ini dengan pimpinan. Isdaryanto mengaku bahwa Kades Mustakim pergi ke luar rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim. Sebeb, pada Selasa (2/7/2018) pagi, tidak ada surat izin keluar rumah/kota yang masuk ke PN Bojonegoro dari yang bersangkutan.

“Tidak ada surat masuk dari yang bersangkutan terkait izin keluar kota,” ucapnya.

Sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro ini dibekuk anggota Satreskoba Polres Ngawi pada Senin (2/7/2018). Mustakim diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan Mustakim berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku ditangkap saat melewati Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, tepat di depan SPBU Njoho, Desa Karang Tengah, Prandon, langsung dihentikan anggota polisi, dan langsung dilakukan penggeledahan. Mustakim sempat mengelak tidak mengakui bahwa sedang membawa sabu.

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu diperkirakan seberat 0.98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok mil dalam saku celana. Akhirnya, pelaku pun tidak dapat mengelak dengan ditemukannya barang bukti tersebut. (die/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.