Penduduk Yang belum Terdaftar JKN Bisa Ikut BPJS Kesehatan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Badab Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka melaksanakan Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo sebagaimana amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentabg sistem Jaminan Sosial Nasional, berikut pelaksanannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013, yang dirubah dengan peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, dan peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Jumat (22/06/18).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang pada intinya menyatakan bahwa penduduk yang belum masuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten atau Kota.

“Berdasarkan Inpres Nomor 8 tahin 2017 tentang Optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pada intinya mengintruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk memastikan seluruh penduduknya menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam waktu sampai dengan 31 Desember 2018,” katanya.

Adapun integrasi pengelolaan Jamkesda dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro, ke BPJS Kesehatan dilaksanakan dalam rangka menigkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin, karena dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan masyarakat miskin dapat berobat atau mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dimanapum berada di Indonesia.

“Tidak hanya terbatas di wilayah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Jamkesda. Berdasarkan basis data terpadu, masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 sebanyak 525.255 jiwa., sedangkan masyarakat yang mendapatkan KIS dari pemerintah Pusat per 1 Junib2018 sebanyak 296. 841 jiwa,” ujarnya.

Masyarakat miskin yang belum mendapatkan KIS, lanjutnya, mendapatkan kartu Jamkesda sebanyak 163.190 jiwa. Berdasarkan data tersebut diatas menunjukkan data pemegang jaminan kesehatan melebihi data masyarakat miskin yang ada. Sedangkan untuk dana Jamkesda tahun 2017 tersedia sebesar Rp 68.427.233.191, terserap sebesar Rp 65.628.078.027, digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan di 3 RSUD sebesar Rp 53.883.326.603.

“Untuk pelayanan rawat jalan 33.507 jiwa dan rawat inap 9.046 jiwa. Sedangkan untuk pembiayan pelayanan kesehatan di puskismas sebesar Rp11.744.751.424,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi 10.000 dari 163.190 jiwa peserta Jamkesda yang lolos sebesar 7.496 jiwa (74,96 %), dan hasil verifikasi 13.201 dari 163.190 jiwa peserta Jamkesda yang lolos sebesar 9.048 jiwa (68,54%), rata-rata hasil verifikasi yang lolos adalah 71,75%. Hal tersebut dikarenakan ada yang meniggal dunia, pindah tempat ke Kabupaten atau Kota lain, menjadi peserta BPJS mandiri dan sudah memiliki KIS PBI Pusat.

“Berdasarkan verifikasi tersebut maka peserta Jamkesda yang akan diintergrasikan adalah 71,75% X 163.190 jiwa sama dengan 117.088 jiwa, sehingga dibutuhkan dana untuk membayar premi ke BPJS sebesar Rp32.316.288.000 atau 117.088 jiwa X Rp23.000 X 12 bulan,” tambahnya.

Namun demikian dalam masa transisi, Pemkab Bojonegoro tetap menyediakan anggaran Jamkesda bagi masyarakat miskin yang belum terintegrasi ke BPJS, selanjutnya akan diintegrasikan, sehingga masyarakat miskin di Bojonegoro tetap mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan secara gratis. (Bim/red).

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.