Dua Anggota DPRD Bojonegoro Resmi Diganti

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Bertempat di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, dua anggota DPRD telah resmi diganti dan menjalani pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Sukur Priyanto, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dari pantauan suarabojonegoro.com dalam pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 serta SKPD Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Kamis (21/06/18).

Seperti yang diketahui bahwa dalam waktu empat bulan terdapat dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang telah kosong, hal ini dikarenakan dua anggota DPRD tersebut mengikuti pencalonan pada Pilkada mendatang, yakni Mitroatin dari Fraksi Golkar digantikan oleh Fatkhul Yakin dan Wawan Budi Irawanto dari Fraksi PDI-P digantikan oleh Agung Handoyo.

Dalam sambutannya Sukur Prianto, menuturkan bahwa usulan pergantian anggota DPRD tersebut berdasarkan pada surat dari masing-masing Partai.

“Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelum memanggku jabatannya mengucapkan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.

Setelah pembacaan sumpah dan janji jabatan Sukur Prianto, dalam kesempatan ini juga memberikan lencana anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, kepada anggota DPRD yang baru. Dalam hal ini Sukur juga menjelaskan bhawa DPRD adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah serta sebagai wahana penyelenggaraan pesta demokrasi kepada pemerintah daerah. Sebagai salah satu komponen dalam penyelenggara daerah maka DPRD harus mampu membangun hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah.

“Dengan tidak mengenmbangkan igoisme sektoral masing-masing. Pemerintah daerah yang kita cita-citakan bersama adalah pemerintah daerah yang profesional, dan memiiki akuntabilitas serta memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Bojonegoro, Supriadi, dalam sambutannya dirinya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang oenyelenggaraan pemerintahan daerah paa pasal 57 dinyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah pemerintahan Provinsi dan Kota yang terdiri dari kepalaaerah dan DPRD dan dibantu oleh perangkat daerah.

“Hal ini berarti kedudukan DPRD Kabupaten Bojonegoro, merupakan mitra kerja dan memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asa otonomi. Maka dari itu perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja baik legeslatip maupun eksekutip sebagai pemegang amanat rakyat Bojonegoro,” pungkasnya. (Bim/red).

 

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.