Begini Pengertian Perkara Perdata Menurut Isdaryanto

oleh -
oleh
Ilustrasi

SUARABOJONEGORO.COM – Pengertian Perkara Perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dalam hubungan keperdataan.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Idaryanto, dalam hal ini menjelaskan bahwa secara umum gugatan perdata pada peradilan tingkat pertama putusannya dapat bermuara.

Bermuara diantaranya adalah Gugatan dikabulkan, artinya gugatan sudah memasuki materi pokok perkara, penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Upaya hukumnya adalah Banding ke Pengadilan Tinggi.

Gugatan ditolak, yakni Hakim sudah memeriksa materi pokok perkaranya, Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Upaya hukumnya Banding ke Pengadilan Tinggi.

“Dan yang ketiga adalah gugatan dinyatakan Tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, red). Biasanya tergugat dalam jawaban gugatannya mencantumkan eksepsi atau tangkisan yang berisi keberatan-keberatan mengenai syarat formal gugatan yang belum atau tidak terpenuhi.

Manakala setelah diteliti, lanjut ya, ternyata benar ada kekurangan syarat formal, seperti error in persona (salah subjek yang ditarik menjadi pihak, red), obscuur libel (gugatan tidak jelas kabur), ne bis in idem, kadaluwarsa dan lain sebagainya. Maka hakim memutus gugatan tidak dapat diterima.

“Upaya hukumnya, Penggugat bisa mengajukan upaya banding, atau bisa juga mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam syarat formal tersebut,” ujar pria kelahiran Solo ini.

Dalam putusan tidak dapat diterima, hakim belum memeriksa mengenai materi pokok perkaranya. “Itu perbedaannya”, ucapnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).

Pria yang akrab disapa Pak Is ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan Rekonpensi, yakni Rekonpensi adalah gugatan balik. Bisa diajukan bersamaan oleh tergugat dalam jawaban gugatannya. Diperiksa dan diputus sekaligus bersama sama dengan perkara permulaan.

“Tergugat yang mengajukan disebut penggugat rekonpensi, sedangkan penggugat menjadi Tergugat Rekonpensi, kedudukannya dalam perkara gugat balik tersebut,” pungkasnya. (bim/yud)

 

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.