Dilaporkan Ke KPK, Ini Kata Mantan Bupati Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya laporan dari kelompok masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatasnamakan FKRB (Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro) terkait Participating Interest (PI) yang dianggap ada kejanggalan dan dugaan penyimpangan, Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan bahwa soal PI sudah diputuskan sejak zaman Mantan Bupati pak santoso, dilanjutkan Mantan Bupati Suyoto.

Disampaikan kang yoto (Panggilan akrab Mantan Bupati Suyoto. Red) bahwa selesai dirinya menjabat belum ada uang serupiahpun yang mengalir ke PT SER, seperti apa yang dilaporkan oleh FKRB, sebab, menurut Kang Yoto dari hasil evaluasi dari KJPP bahwa yang diminta Pemkab untuk mengikuti saran KPK dan BPK RI.

“Sementara drafnya baru keluar menjelang masa jabatan saya berakhir, dan didalam Dalam draf itu dinyatakan seluruh perjanjian wajar,” Terang Mantan Bupati Suyoto, saat dikonfirmasi melalui Wathsappnya, Senin (4/6/2018).

BACA JUGA : Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Participating Interest Blok Cepu

Dijelaskan juga oleh kang Yoto jika yang dipertanyakan pelanggaran UUD 45, yaitu kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat, Maka jawabannya alokasikan Dana Bagi Hasil Migas hanya pada pengembangan Sumber Daya Manusia, infrastruktur yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dan dana abadi.

“Kami juga melakukan program pengelolaah anggaran dengan keterbukaan, namun ternyata yang kami lakukan seperti Dana Abadi mendapatkan ganjalan dari banyak pihak,” Kata Kang Yoto.

Dinyatakan juga bahwa Audit KPK melalui BPK sudah turun, dan pelaporan ke KPK dianggap Terlambat setelah turunnya hasil audit BPK.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian perekonomian Rahmat Djunaidi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan hasil audit investigasi terkait bagi hasil dari penyertaan modal (participating interest/PI) 10 persen Blok Cepu.

BACA JUGA : Laporkan Mantan Bupati, Puluhan Orang Bojonegoro Datangi KPK

Menurut Rahmat Djunaidi bahwa Audit yang dilakukan sejak tahun 2015 tersebut bermula dari tuntutan beberapa pihak tentang skema kerjasama penyertaan modal atau PI antara Pemkab Bojonegoro melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mendapat 25 persen dengan mitranya PT Surya Energi Raya (SER) mendapat 75 persen.

“Hasilnya terdapat opini wajar dan tidak membuat siapapun menjadi bersalah sampai dengan saat ini,” Kata Rahmad.

Ditegaskan oleh Kabag Perekonomian bahwa KPK tidak akan pernah mengeluarkan hasil auditnya, akan tetapi KPK menugaskan BPK utk audit investigasi di tahun 2016 dan hasilnya BPK meminta agar pemkab melakukan audit independent oleh lembaga profesional.

“Dan KJPP dilakukan dan hasilnya wajar, dan hasil tersebut kita laporkan ke BPK, namun belum ada tanggapan lebih lanjut dari BPK,” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa FKRB mendatangi Kantor KPK di Jakarta dan melaporkan Mantan Bupati dan, sejumlah pejabat Bojonegoro yang harus bertanggung jawab dalam proyek Blok Cepu. Edi Susilo selaku ketua FKRB bersama puluhan aktifis lainnya datang ke KPK hari Kamis, 31 mei 2018, mereka meminta segera KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan participating interest Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 190 triliun.

EDI Susilo meminta KPK mengusut keterlibatan sejumlah pejabat, seperti Bupati dan Ketua DPRD Bojonegoro. Menurutnya, sejumlah pejabat Bojonegoro yang harus bertanggung jawab dalam proyek Blok Cepu. (Sas*)

Reporter: Sasmito

Foto: Lokasi Operasi Migas Blok Cepu

No More Posts Available.

No more pages to load.