Inilah Proses Hukum Pidana Percobaan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Sering kita mendengar adanya putusan hakim dengan mencantumkan pidana percobaan. Pidana percobaan atau pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana dalam pasal KUHP tersebut menyatakan dalam ayat 1 nya bahwa apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut habis. Kamis (31/05/18).

Hal ini disampaikan oleh Isdariyanto selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, melalui media ini pria kelahiran Solo, tersebut memberikan contoh yakni semisal dalam sebuah kasus tindak pidana yang mana si A diputus 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan, maka si A tersebut tidak perlu menjalani pidana yang 2 bulan kurungan tadi.

“Kecuali bila dalam jangka waktu 4 bulan sejak putusan si A melakukan suatu tindak pidana lagi. Baik pidana yang sama atau berbeda,” katanya.

Akan tetapi jika si A tersebut dalam angka waktu tersebut melakukan pelanggaran hukum maka akan diproses dalam tindak pidana yang baru, dan juga harus menjalani pidana yang 2 bulan tadi.

“Kemudian apabila dalam tempo lewat waktu 4 bulan si A tidak melakukan perbuatan pidana, maka hukuman 2 bulan tadi di hapus dan tidak perlu dijalani,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter: Bima Rahmat

Foto: ilustrasi/kompas

No More Posts Available.

No more pages to load.