3 Pencuri Ini Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Tiga pelaku dugaan pencurian uang dan perhiasan di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, berhasil dibekuk jajaran Polsek Kanor bersama Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (28/5/2018) lalu.

Pencurian uang dan perhiasan itu dilakukan pelaku pada Minggu (06/5/2018) lalu. Korbannya, Siti Aminah 46 tahun warga Dusun Berek Desa Cangaan RT 03 RW 03 Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga pelaku tersebut berinisial KSD 42 tahun, DYO 53 tahun dan SYN 44 tahun. Ketiga merupakan warga Kecamatan Kanor. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kanor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Kanor AKP Imam Hanafi kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Kronologi pencurian tersebut berawal pada Minggu (06/5/2018) pukul 18.00 WIB lalu. Korban serta keluarganya keluar rumah untuk tahlilan di rumah besannya di Dusun Jetis Desa Cangaan Kecamatan Kanor.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dan keluarganya kembali pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, anak korban bernama Andri Sugianto 27 tahun melihat almari kaca yang berada di dalam kamar korban pecah. Sehingga anak korban segera memanggil korban.

Setelah diperiksa, isi lemari dan tas yang disimpan di dalam lemari tersebut, merupakan uang yang berada di dalam tas sejumlah Rp 2 juta dan 2 gelang seberat 21,7 gram serta 3 cincin seberat 10,6 gram sudah tidak ada ditemparnya atau hilang.

“Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta,” jelas Kapolsek,

Stelah pihaknya menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas menemukan indikasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah KSD, DYO dan SYN. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang digunakan untuk menjual perhiasan ke Kediri dan 7 kilogram beras yang dibeli menggunakan uang curian tersebut,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP, diperkirakan pelaku masuk ke rumah korban melewati atas kamar mandi yang terbuat dari ayaman bambu. Kemudian mencongkel jendela serta merusak jeruji jendela yang terbuat dari kayu.

Lalu, pelaku memasuki kamar korban, merusak kaca almari dan mengambil uang serta perhiasan milik korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku keluar lewat pintu samping,” ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (lis/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.