Oknum Kades Disidangkan Atas Dugaan Penganiayaan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dugaan awal Penganiayaan yang dilakukan oleh SK, salah satu oknum Kepala Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, kepada salah satu warganya yang bernama Wiwin Indriyani  pada hari Rabu (16/05/18) yang lalu, yang mengakibatkan SK harus menjalani Sidang tipiring  di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Rabu (30/05/18).

Antara pihak Korban dan Terdakwa sebelumnya telah dilakukan Mediasi dikantor kecamatan Bubulan, Bojonegoro pada hari Jumat (25/05/18)  dan tidak ada titik temu, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan Ke Polsek Bubulan, karena tidak ada titik temu pihak Polsek kemudian membawa ke Pengadilan untuk diajukan Persidangan.

Menurut keterangan para saksi bahwa jika korban saat itu sedang mengantarkan salah satu keponakannya ke Kepala Desa untuk meminta tanda tangan kepada Terdakwa. Akan tetapi lantaran Terdakwa diduga ada permasalahan keluarga, maka korban saat itu berusaha melerai pertengkaran.

“Namun disaat saya melerai  Pak Kades, saya malah mendapatkan tamparan dari pak Kades, serta rambut saya ditarik,” jelas terlapor.

Sidang  Tipiring (Tindak pidana Ringan) Tersebut  digelar di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/5/18) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Haries S. Lubis S.H., M.H, memberikan hukuman dua bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan empat bulan penjara.

“Memang terkait mediasi sudah dilakukan pada Jum’at (25/05/18) jam 10 pagi di kantor Kecamatan, dan karena ini bulan suci Ramadhan maka saya memafkan, tetapi mengenai permasalahan hukum tetap harus berjalan ,” katanya.

Sebagai terdakwa SK, selaku Kades Bubulan sebelum masuk ke ruang persidangan mengatakan jika dirinya tidak menyangka terkait dengan permasalahan dengan pelapor sampai berlanjut ke meja persidangan.

“Kami sudah saling memaafkan, dan jika sekarang ini dibawa ke ranah pengadilan ya bagaimana lagi, yang pasti saya mengakui kesalahan yang sudah terjadi karena namanya juga manusia tidak bisa lepas dari khilaf maupun salah ,” ujarnya.  (Bim/Sas).

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.