Edarkan Uang Palsu, Seorang Warga Sumberrejo Divonis 2 Tahun 6 Bulan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (3/5) siang kembali menggelar persidangan kasus uang palsu dengan terdakwa, Moh. Saiful Aris (52), warga Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan kepada terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis 2 tahun penjara dan 6 bulan serta denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa Moh. Saiful Aris sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., M.Hum., dan akhirnya memilih untuk menerima putusan yang dijatuhkan.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum juga memilih menerima putusan yang telah dibacakan, sehingga persidangan dinyatakan sudah selesai.

“Dari terdakwa memilih untuk menerima hukuman karena memang sudah lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU,” ujar Dr. Tri Astuti Handayani, SH., M.Hum., yang merupakan Wakil II Rektor Unigoro tersebut.

Kasus uang palsu yang melibatkan terdakwa bermula pada awal Januari lalu, terdakwa mendapatkan uang palsu dari Siswanto, sebesar Rp 15 juta pecahan 50 ribu di wilayah Kabupaten Gresik.

Uang tersebut selanjutnya oleh terdakwa digunakan untuk membeli 3 unit sepeda motor, dan lalu motor hasil pembelian dengan uang palsu tersebut dijual kembali.

Dari hasil penjualan kembali sepeda motor, sebagian uang diberikan oleh terdakwa kepada Siswanto yang juga menjadi terdakwa kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu didapatkan Siswanto dari WI (DPO) dengan cara membeli uang sejumlah 21 juta dengan uang asli sebesar Rp 7,5 juta, uang palsu tersebut selanjutnya sebagian diberikan kepada terdakwa Moh. Saiful Aris untuk digunakan membeli sepeda motor.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah adanya laporan dari para korban yang sudah merasa ditipu menggunakan uang palsu. (Bim/red).

 

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.