Eksekusi Tanah Dan Bangunan Perkara Perdata Privat Apakah Ada Biayanya?

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Eksekusi atau pelaksanaan putusan yang dikenal baik dalam perkara pidana maupun perdata. Eksekusi tanah atau eksekusi bangunan, termasuk dalam lingkup eksekusi dalam perkara perdata. Semua hal yang terkait dengan perkara perdata yang sifatnya privat, tidak ada biaya atau anggaran dari Negara. Rabu (02/05/18).

“Dibebankan kepada pihak yang berkepentingan terhadap perkara perdata tersebut. Apakah ada biayanya? Jawabannya tentu ada. Karena, tahapan eksekusi perkara perdata ada pengajuan permohonan, tegoran bagi termohon eksekusi atau aanmaning,” kata Isdariyanto, selaku Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro.

Pria kelahiran Solo ini menjelaskan bahwa dalam penelitian lapangan pra eksekusi, dan pelaksanaan eksekusi itu sendiri, dimana personel jurusita atau jurusita pengganti yang melakukan pemanggilan para pihak, terjun ke lapangan saat eksekusi adalah tidak ada biaya dari anggaran Negara dan biaya dibebankan kepada pemohon eksekusi.

“ Kemudian ada biaya pengamanan (terkait dengan kepolisian.red) biasanya pihak pemohon dipersilahkan untuk komunikasi langsung dengan pihak Polri mengenai besarannya,” ujarnya.

Adapun mengenai besarnya biaya eksekusi yang disetor ke Kepaniteraan Perdata dan disetor ke Bank atau Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan yang diumumkan ditempel dalam papan pengumuman atau banner yang ada di loby utama kantor Pengadilan Negeri.

“Peraturan yg mengatur mengenai biaya itu ya bersumber kepada Penetapan KPN, penetapan KPN tersebut disandarkan kepada UU, peraturan Buku Petunjuk Teknis Administrasi Badan Peradilan, SEMA, Perma, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Bim/red).

 

Reporter: Bima Rahmat

Foto : Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.