Seorang Pemuda Kecamatan Ngasem Dibekuk Polisi Gara Gara Ini

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Kamis (26/04/2018) sekira pukul 16.00 WIB lalu, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah berperan sebagai penadah atas tiga buah handphone yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian.

Pelaku berinisial AP bin SDJ (28), warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem, diamankan petugas saat berada di sebuah warung di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, sedangkan pelaku pencurian dari barang-barang yang dibeli oleh penadah tersebut, masih dalam pencarian petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Senin (30/04/2018) pagi membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Ngasem, yang diduga berperan sebagai penadah atas sejumlah barang yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian.

“Petugas masih terus mengembangkan perkara tersebut, guna menagkap pelaku pencurian yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Adapun kronologi perkara tersebut berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (25/04/2018) sekira pukul 06.00 WIB, dengan korban Yayuk Puji Rahayu (30), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota segera melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh informasi, bahwa pelaku diketahui telah membeli sejumlah handphone yang diduga dari hasil kejahatan dan salah satunya milik korban Yayuk Puji Rahayu.

Kemudian petugas segera mencari keberadaan pelaku dan pada Kamis (26/04/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP bin SDJ (28), di sebuah warung di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki 2 (dua) unit handphone, keduanya merek Samsung, yang salah satunya merupakan milik korban, Yayuk Puji Rahayu yang dilaporkan hilang. Selain itu, pelaku juga juga telah mengku menjual satu unit handphone merk Lenovo kepada orang lain.

“Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku pencurian berinisial G, yang sat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Saat ini pelau berikut barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, antara lain 2 (dua) unit merk Samsung dan 1 (satu) unit merk Lenovo, diamankan petugas ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AP bin SDJ (28), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas Kapolres. (lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.