Dianggap Menyengsarakan, Anam Warsito Minta Cabut Perbub UUP

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, meminta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2015 tentang besaran dan wilayah pemberlakuan upah umum pedesaan pada industri pada padat karya tertentu diwilayah kabupaten untuk segera dicabut.

Dia menyatakan, bahwa perbub tersebut sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya kaum buruh di Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini 2018 besaran UMK di Bojonegoro Rp 1.720.000 sementara upah umum pedesaan yang ditetapkan dalam perbub tersebut hanya Rp 1.050.000. Jika perusahaan menggunakan kebijakan yang dibuat pada masa Bupati Suyoto, ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan kaum rakyat kecil khususnya kaum buruh,” katanya kepada suarabojonegoro.com.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan, bahwa upah minimum kota ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan beberapa instrumen didalamnya.

“Tentu jika ada penetapan upah dibawah UMK yang selisihnya mencapai Rp 680.000 ini membuat hidup kaum buruh di Bojonegoro jauh dibawah kebutuhan hidup layak dan mereka akan hidup dibawah garis kemiskinan,” ucapnya.

Dari tinjauan yuridis, lanjut anam, penatan UUP dengan Perbub nomor 14 tahun 2015 bertentangan dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018.

“Dimana dalam ilmu hukum, berlaku prinsip hukum bahwa hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau lebih konkritnya peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan Gubernur,” kata dia.

Selain itu, dia juga menjelaskan, jika didalam perbub mengatur terkait upah minimum Kabupaten Bojonegoro di tahun 2018 sekitar Rp 1.720.000. Sementara, perbub UUP justru mengatur upah hanya Rp 1.050.000.

“Untuk itu, demi melindungi hak kaum buruh dan menghindari terjadinya kerancauan hukum, maka Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati Bojonegoro untuk segera mencabut Perbub nomor 14 tahun 2015 tentang upah umum pedesaan,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.