Praktik Prostitusi, Dua PSK Diciduk Polisi

oleh -
oleh
FOTO: Dua PSK saat diperiksa oleh petugas Polsek Trucuk.

SUARABOJONEGORO.COM – Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SAH, 35, warga Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro dan PI, 49, warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo terjaring razia polisi.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengatakan, dua penjaja seks komersial itu terjaring operasi pekat di eks lokalisasi Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk Bojonegoro, Rabu (11/04/18) sekitar pukul 00.45 WIB.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring, menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial,” katanya.

Operasi pekat tersebut dalam rangka menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2018. Kedua penjaja seks tersebut pun diamankan di Mapolsek Trucuk.

Penangkapan pelaku berawal saat kapolsek bersama petugas datang ke lokasi tersebut menggunakan pakaian preman. Setibanya dilokasi, langsung menghampiri kedua pelaku yang sedang duduk di teras rumah.

Mereka pun saling ngobrol. Beberapa menit kemudian, kedua pelaku mengaku berprofesi sebagai PSK dan langsung menawarkan jasanya kepada kapolsek bersama anggota, dengan imbalan sejumlah uang.

“Sat itulah keduanya kita amankan karena sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila,” terang kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal 30 ayat (2a) junto pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring dan akan segera dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” imbuhnya. (lis/yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.