Komisi C Dorong Jaminan Ketenagakerjaan GTT-PTT

oleh -
oleh
FOTO: Komisi C DPRD Bojonegoro rapat gelar pendapat dengan Disdik Bojonegoro.

SUARABOJONEGORO.COM – Sekitar 2.778 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menerima surat penugasan atau SK dari eks Bupati Bojonegoro, Suyoto, beberapa bulan lalu, Selasa (27/03/18).

Meski demikian, Komisi C DPRD Bojonegoro, belum mengetahui secara ril jumlah penerima surat penugasan. Sehingga, pihaknya ingin mengetahui berapa yang menerima SK.

“Karena memang terus terang kita tidak terapdet, berapa-berapanya kita tidak tahu. Tadi disampaikan bahwa yang mendapatkan SK ada 2.778 orang,” kata Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.

Penerima SK tersebut, adalah GTT yang pendidikannya S1 atau DIV. Terdiri dari K2 dan non K2, ber NUPTK dan non NUPTK. Total GTT ada sekitar 3.000 dan yang mendapat SK hanya 2.778 orang.

Ada beberapa yang belum menerima SK bupati. Namun, Sally mengklaim jumlahnya tidaklah banyak. Yakni, sekitar beberapa ratus guru. Hal tersebut disebabkan ijasah belum S1 dan atau masih dalam proses S1.

“Selain dari Dana Bos, mereka yang ber NUPTK tetap dapat dari APBD yakni yang K2 Rp 750 ribu dan non NUPTK Rp 500 ribu, kemudian tambahan dari Bos tergantung pada jumlah siswa,” katanya usai hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Dari segi kepegawaian, lanjut Sally, mereka sudah mendapatkan SK dari bupati. Maka Komisi C DPRD Bojonegoro akan memperjuangkan untuk jaminan sosial ketenaga kerjaan. Sehingga, nantinya mereka akan mendapat jaminan.

“Mereka tidak memiliki asuransi sama sekali, bahkan kemarin ada kejadian saat berangkat kerja kemudian kecelakaan dijalan dan ternyata tidak ada asuransi. Padahal, pemberi kerja wajib memberikan jaminan ketenaga kerjaan kepada pekerja,” jelasnya.

Politisi Paratai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menuturkan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, juga sepakat. Setelah pertemuan tersebut Disdik akan berhitung berapa jumlah GTT dan PTT, dan akan mengkalkulasi paket minimum. Misalnya, BPJS ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan dan kematian.

Pihaknya mendorong anggran itu. BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berbeda. Kalau BPJS Kesehatan itu kepesertaannya persentase. Namun, ia lupa persentasenya. Kalau tidak salah, kata dia, 1 persen itu bayar sendiri. Sisanya, bayar dengan potong gaji,

“Cuman bersedi atau tidak, itu tergantung pada mereka, mau tidak mau dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, itu harus. Kalau BPJS Ketenagakerjaan itu, sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja dan wajib dikanfer keseluruhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada akhir jabatan mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto, telah menandatangani Surat Penugasan bagi GTT dan PTT agar bisa menerima gaji dari anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.