Kapolres Bojonegoro Release Ungkap Kasus Bulan Maret

oleh -
oleh
FOTO: Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat press release.

SUARABOJONEGORO.COM – Selama bulan Maret 2018, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Sebanyak 7 kasus dari 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap. Tersangka berjumlah 20 orang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat press release di halaman Polres Bojonegoro, Rabu (21/03/2018).

“Ada tujuh kasus dengan 12 Laporan Polisi dan 20 tersangka yang berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama bulan Maret 2018,” kata kapolres.

Kasus-kasus yang berhasil di ungkap diantaranya, kasus perjudian sebanyak dua kasus dengan TKP Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho dan Desa Nguken Kecamatan Padangan dengan tersangka sebanyak lima orang. Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.

Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebanyak tiga kasus, dengan TKP Jalan Rajekwesi, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Jalan MT Haryono Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Bulaklo Kecamatan Balen. Tersangka sebanyak enam orang. Para pelaku disangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus pencurian sebanyak dua kasus. TKP meliputi Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras. Tersangka ada tiga orang. Para pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Tambang Pasir Tanpa Ijin sebanyak satu kasus. TKP Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, Tersangka satu orang. Pelaku disangkakan melanggar pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus Pelanggaran UU Perbankan sebanyak satu kasus dengan TKP Desa Padangmentoyo Kecamatan Temayang. Tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangkakan melanggar pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 Perbankan. Ancaman hukumannya pidana penjara mimimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.

Kasus perusakan hutan sebanyak satu kasus dengan TKP hutan RPH Ngunut Petak 25 Kecamatan Dander. Tersangka sebanyak dua orang. Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 dan atau 83 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan hutan Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Narkotika sebanyak dua kasus dengan TKP di Jalan KS Tubun Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas. Ada dua orang tersangka dengan pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Untuk sementara ini, semua tersangka dititpkan di tahanan Lapas Kelas II A Bojonegoro, sambil menunggu proses hukum,” pungkasnya.

Dalam press release tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain dan Kasubbag Humas, AKP Mashadi serta Kasat Tahti, Iptu Watipah. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.