Kades Kedungrejo Lepas dari Jeratan Hukum?

oleh -
oleh
Ilustrasi

SUARABOJONEGORO.COM – Masih ingat oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro yang diduga mencuri pipa besi saluran minyak milik Pertamina?

Oknum kades itu berinisial MTK. Ia diduga mencuri pipa besi saluran minyak di Jalan PT Pertamina EP FIELD Cepu Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo Bojonegoro.

Oknum kades tersebut sempat ditahan Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun, saat ini oknum kades itu ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan sejak Senin (19/03/18) lalu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penagguhan penahanan oknum kades itu berdasarkan yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintahan desa yang bakal melantik perangkat desanya. Selain itu, oknum kades tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri.

“Serta tidak akan menghilangkan alat bukti. Dengan pertimbangan itu penangguhan penahanan dikabulkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/13/18).

Kendati demikian, lanjutnya, proses penyidikan tetap berlanjut. “Meskipun pihak Pertamina sudah mencabut laporan atau pengaduan, tapi proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.

Diketahui, penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penyidik atau penuntut umum atau hakim, sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang ditentukan.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan ‘syarat yang ditentukan’ yakni wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.