Koperasi Karep Rencanakan PHK 500 Buruh Musiman

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan buruh Koperasi Karep mendatangi rumah Wakil Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Sabtu (17/03/17).

Kedatangan puluhan buruh itu, mengadukan nasib mereka yang terancam akan diberhentikan dari pekerjaan yang telah mereka geluti selama puluhan tahun itu.

Salah satu buruh Koperasi Karep bernama, Yah mengatakan, bahwa rencana Koperasi Karep akan memberhentikan seluruh karyawan musiman sekitar 500 orang.

“Sosialisasi pemberhentian musiman tersebut sudah mulai kemarin,” katanya.

Rencana pemberhentian karyawan tersebut, membuat was-was dan khawatir. Sebab, upah pekerjaan itu selama ini yang menghidupi mereka.

“Pemberhentian sudah disosialisasikan kemarin. Was-was karena upah dari pekerjaan ini untuk bertahan hidup,” katanya.

Dihadapan wakil rakyat ini, beserta rekan kerjanya menyampaikan, bahwa perusahaan telah mensosialisasikan beberapa pilihan untuk segera dipilih oleh para karyawan, paling lambat Sabtu (24/03/17) mendatang.

Pilihannya, karyawan yang diberhentikan mendapat pesangon, Jamsostek, dan dansos tapi tidak dapat THR dan sudah dinyatakan keluar dari perusahaan.

Kemudian, karyawan yang diberhentikan dapat THR, Jamsostek dan dansos tapi tidak dapat pesangon.

“Pilihan tiga ini kurang jelas dan cenderung ditutupi oleh perusaha,” jelasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Anam Warsito menyampaikan, bahwa seluruh aduan yang disampaikan sudah dicatat. Bakal digunakan bahan kajian di komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“Apakah yang akan dilakukan Koprasi Karep tersebut ada pelanggarannya apa tidak jika dilihat dari undang-undang ketenaga kerjaan,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi A akan koordinasi dengan Komisi C yang membidangi ketenagakerjaan untuk segera melakukan hearing di gedung DPRD. Menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, menejemen koprasi kareb dan perwakilan karyawan koprasi kareb sebelum tanggal 24 Maret.

“Kami akan berkoordinasi dengan Komis C, untuk segera melakukan hearing sebelum tanggal 24 Maret nanti,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : M.E Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.