Diduga Menerima Suap, Terdakwa Terancam Lama Dibui

oleh -
oleh
Ilustrasi www.google.com

SUARABOJONEGORO.COM – Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Supi Haryono, terancam lama dibui. Pasalnya, Supi Haryono diduga menerima suap senilai Rp 165 juta.

Diduga, Supi Haryono menerima suap dari pihak ke tiga atau rekanan pengerjaan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tahun 2017.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agus Budiarto mengatakan, terdakwa Supi Haryono didakwa sebagai penerima suap dari rekanan. Sidang dakwaan itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Surabaya pekan lalu.

“Ancaman masksimalnya 20 tahun penjara,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Sabtu (17/03/18).

Terdakwa, lanjut dia, terancam pasal 12 B, pasal 5, dan pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, terdakwa ditahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro,” ucapnya.

Semetara itu, tambahnya, pihak ketiga atau rekanan yang memberi suap juga ditahan Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas II A Bojonegoro. Pemberi suap itu bernama Siti Marfuah, warga Bojonegoro.

“Pemberi suap juga kami proses, Insya Allah pekan depan berkas kami limpah ke pengadilan tipikor,” imbuhnya.

Siti Marfuah terancam pasal 5 atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ron/yud)

Reporter : Sya’roni

 

No More Posts Available.

No more pages to load.