Sinergikan Prona dengan Sertifikat Gratis di Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kantor Pertanahan Negara Kabupaten (KPNK) Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Program Nasional Agraria (Prona), sangat bisa sharing-kan dengan anggaran daerah atau APBD.

“Sangat bisa sharing, karena di dalam SK Bersama disebutkan, nilai Rp150.000 dalam Perbup itu dianggarkan melalui APBD,” tegas Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Negara, M Fatchurohman, kepada wartawan, Senin (12/03/18).

Sesuai data di KPNK Bojonegoro, dari total tanah sebanyak 723.434 bidang tanah di wilayah Bojonegoro, yang sudah bersertifikat sebanyak 282.888 bidang, dan yang belum sebanyak 431.451 bidang.

M Fatchurohman mengungkapkan, banyaknya warga yang belum mensertifikatkan tanahnya, salah satunya disebabkan karena biaya yang dibebankan untuk mengurus sertifikat.

“Untuk itu, pemerintah memberikan subsisi biaya dari APBN melalui PTSL tiap tahunnya,” ujarnya.

Untuk tahun 2017, pemerintah memberikan Program PTSL salah satunya Prona sebanyak 26.401 bidang di Bojonegoro, dari kuota 5 juta bidang di Indonesia. Sedangkan tahun 2018, sebanyak 65.000 bidang dari kuota nasional 7 juta bidang.

“Kuotanya memang dibatasi, dan kami memprosesnya berdasarkan pengajuan desa,” jelasnya

Untuk biaya yang digunakan memproses Prona, Rochim, sapaan akrabnya, menyebutkan ada yang ditanggung oleh APBN. Namun, ada pula ada yang menjadi kewajiban pemohon yang tidak dibiayai oleh APBN.

“Karena masih dirasa membebani masyarakat, akhirnya ada Surat Keputusan Bersama tiga menteri untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Surat Keputusan Bersama yang dimaksud adalah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan PTSL.

“Di dalam SK Bersama itu, ada aturan yang menyebutkan biaya maksimal yang dibebankan. Tapi, apabila daerah mampu, bisa dianggarkan melalui APBD,” tegasnya.

Di Kabupaten Bojonegoro, lanjut Rochim, Pemkab setempat membuat Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut SK Bersama tersebut, dengan menetapkan biaya maksimal pemrosesn Prona sebesar Rp 150.000 tiap bidang. Rinciannya untuk nilai penetapan patok, untuk penggandaan dokumen, dan operasional desa.

“Kalau persyaratan, ya sesuai tekhnis. Saya tidak hafal persisnya,” tukasnya.

Menurutnya, selama ini, belum ada program sertifikasi gratis dari Pemkab untuk warga miskin. Meskipun, hal itu bisa diwujudkan seperti di Kabupaten Lumajang. Dimana, seluruh warga miskin dibebaskan dari biaya kepengurusan Prona.

“Sangat bisa sharing, karena didalam SK Bersama tadi disebutkan, nilai Rp 150.000 itu dianggarkan melalui APBD,” tandasnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini sangat penting bagi masyarakat di Bojonegoro karena untuk kepastian hukum terhadap kepemilikan bidang tanah. Sehingga, apabila ada permasalahan hukum dikemudian hari, si pemilik tanah memiliki bukti yang sah.

“Kemudian, bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri dengan memanfaatkan sertifikat tersebut untuk permodalan,” pungkas Rochim.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, menegaskan, Pemkab sanggup membiayai penyertifikatkan tanah warga dari APBD, meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan biaya Prona melalui APBN. Sinergi ini justru akan mempercepat program sertifikat missal karena pemerintah pusat tidak akan mampu menyelesaikan Prona di seluruh Indonesia dalam jangka waktu satu atau dua tahun kedepan.

“Kita hitung, berapa jumlah penduduk di Bojonegoro dan berapa yang diakomodir oleh Pemerintah Pusat, nah sisanya yang belum tercover itu dibantu Pemkab Bojonegoro,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Syukur memperkirakan dengan bantuan APBD, masalah Prona di Bojonegoro dapat dituntaskan  minimal lima tahun kedepan.

Menanggapi hal itu, Calon Bupati (Cabup) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyatakan, kedepan akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memberikan program sertifikat gratis khususnya bagi warga miskin. Sehingga warga miskin tidak lagi terbebani biaya apapun dalam pengurusan sertifikat.

“Kalau di Lumajang bisa, tentu di Bojonegoro juga bisa dengan kemampuan APBD sekarang ini,” tegas Pak Mul, sapaan akrab Soehadi Moeljono.

Diharapkan melalui program sertifikt gratis dapat memberikan jaminan perlindungan hak atas tanah bagi warga miskin.  Selain itu, memberikan jaminan kepada warga miskin untuk memperoleh permodalan di lembaga keuangan maupun perbankan.

“Dengan modal itu nantinya mereka mengembangkan maupun mendirikan usaha baru,” pungkas Cabup yang berpasangan dengan Cawabup dari Kader Muslimat NU, Mitroatin. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.