Komisi C Godok Tunjangan GTT-PTT

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi menuturkan, terkait penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dulunya memang tidak diperbolehkan untuk menggaji pegawai. Kecuali, bagi mereka yang memiliki SK kepegawaian daerah melalui SK Bupati.

“Kami melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif baik dengan dinas pendidikan, BKD, yang terakhir saya juga poinmen dengan Bupati. Mereka sudah melakukan mini riset ke daerah-daerah yang sudah memiliki SK, salah satunya ke Depok atau Bekasi. Jadi kalau dibilang kita paling terlambat sebenarnya nngak. Bupati waktu itu, masih konsultasi apakah menyalahi aturan hukum atau tidak ketika kemudian diberikan SK. Karena belum semua daerah mungkin,” katanya kepada wartawan, Selasa (06/03/18)

Politisi dari Frasksi Gerindra ini menjelaskan, bahwa untuk GTT dan PTT sifatnya bukanlah gaji. Namun, tunjangan yang sifatnya sesuai dengan kemampuan Daerah. Pasalnya, dalam hal ini terdapat beberapa kriteria. Yakni, K2 dan non K2 yang tunjangannya berbeda.

“Dari nilai Rp 400 ribu. Komisi C sudah mengawal prosesnya. Awalnya mau dipasang diangka UMK Bojonegoro, kita sudah hitung-hitungan dengan kepala dinas pendidikan. Tapi, ternyata kemampuan daerah nngak mencukupi, dan kita hitung lagi dari sekian ribu GTT itu kemudian ketemu angka Rp 1 juta,” ujarnya.

Setelah dipasang di angka Rp1 juta, lanjutnya, ternyata ada penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Sehingga, APBD Bojonegoro turun.

“Kita hitung-hitungan lagi dari angka Rp 1 juta turun dan K2 diangka Rp 700 ribu dan Non K2 Rp 600 ribu. Jadi K2 itu naik Rp 100 ribu dan Non K2 itu naik Rp 200 ribu. Jadi, kami sudah mengupayakan kesejahteraan dari temen-temen GTT dengan mengupayakan kenaikan gaji,” jelasnya.

Tahun ini, Komisi C mempunyai wacana mengupayakan payung hukum peraturan daerah (Perda) terkait asuransi ketenaga kerjaannya.

“Karena mengigat kemarin ada kejadian guru yang berangkat kerja dan dijalan kecelakaan dan meniggal. Bahkan guru itu tidak terkafer asuransi. Kita sedang memikirkan bagaimana ASN non PNS nya Bojonegoro, yang notabennya sebagai pegawainya Bojonegoro,” ucapnya.

Sally, sapaannya menegaskan, bahwa dalam undang-undang tenaga kerja, pemberi kerja diwajibkan memberi asuransi kepada para pekerjanya.

“Ini bagaimana dengan kita sendiri yang memperkerjakan GTT, PTT , Satpol PP non PNS, petugas reaksi cepat penaggulangan bencana dan semu pekerjaan itu punya resiko. Sebenarnya mereka masih bayar secara premi mandiri bukan dari APBD, meskipun gajinya dinaikkan sedikit-sedikit untuk itu, tapi menurut kami akan sangat penting perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Adanya SK bupati tersebut, ia menyatakan, bahwa SK itu sangat membantu. Adanya SK tersebut para pegawai tidak menjadi pegawai ilegal.

“Kita ngomongin tentang tunjangan ini sejak tahun 2015, mau apakah kita dikatakan dzolim, sebenarnya iya, mereka itu S1 tapi gaji mereka dibawah UMK, sedangkan yang punya pabrik-pabrik di desa mereka ada UMP yang standar nya Rp 1 juta perbulan,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.