Modus Operandi Tersangka, Membuat CV Fiktif

oleh -
oleh
Foto ilustrasi sumber www.google.com

SUARABOJONEGORO.COM – Modus operandi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial SM, 38, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, dengan cara memebuat CV fiktif atau badan perijinan lainnya yang fiktif alias bodong.

Lalu, memesan barang kepada korbannya secara online. Dengan metode pembayaran melalui giro kosong. Setelah barang diterima, kemudian CV atau badan perijinan lainnya (fiktif) tersebut membubarkan diri. Sedangkan, barang hasil kejahatan disimpan di gudang milik H Muntholib di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang, Kecamatan Balen Bojonegoro.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan mendirikan CV fiktif dan memesan barang melalui online,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qurnain kepada wartawan, Senin (05/03/18).

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengapresiasi kerjasama antara Polres Bojonegoro dan Polres Sleman yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli online. Gudang penyimpanan barang hasil penipuan dan penggelapan, berada di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Ia mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kejahatan para tersangka, agar segera melaporkan ke Polres Sleman ataupun Polres Bojonegoro. Sehingga dapat ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum.

“Jika masih ada masyarakat lain yang meras menjadi korban, segera melapor ke Polres Bojonegoro atapun Polres Sleman,” pesan kapolres.

Sementara itu, para tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Sleman. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, tersangka berinisal SM, 38, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dapat dibekuk petugas gabungan Polres Sleman dan Polres Bojonegoro di gudang milik H Muntholib di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang, Kecamatan Balen Bojonegoro, Sabtu (03/03/18) sekitar pukul 14.30 WIB.

Gudang tersebut, digunakan menyimpan barang hasil penipuan dan penggelapan senilai Rp 354 juta. Namun, kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Kabupaten Sleman DIY. Tersangka mengontrak di dusun tersebut sejak sejak Januari 2018 dengan biaya sewa sebesar Rp 2 juta setahun.

Tersangka lain, yang saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Sleman DIY, berinisial EV berumur 55 tahun. EV merupakan ibu kandung SM. Saat itu, pada saat penggerebakan, tersangka SM berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka EV berhasil diamankan petugas.

Penggerebekan tersangka SM, berdasarkan keterangan dari tersangka EV yang berhasil ditangkap tim Resmob Polres Sleman. Bahwa, gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan berupa, 400 dos granit, 3 buah spring bed, dan 4 bal sarung. Barang bukti tersebut, diamankan Resmob Polres Sleman dan dibawa ke Mapolres Sleman. Sementara, barang bukti lain yang masih ada di gudang (TKP), berupa garam 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture, dan barang lainnya. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.