Diduga Ada Tersangka Lain

oleh -
oleh
Reporter : Wahyudi

SuaraBojonegoro.com– Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan tersangka tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan satu unit truk, pada Jum’at (23/02/18) lalu.

Tersangka dilaporkan korbannya karena menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain. Saat ini, tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terkait tindak pidana penadahan atas jual-beli kendaraan truk itu.

Tersangka berinisial MTL, 44, warga Desa/Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Korbannya, salah satu perusahaan pembiayaan atau lising yang berkantor di Jalan Veteran Bojonegoro. Sementara, pelapor adalah salah satu karyawan dari perusahaan lising tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal, Selasa (19/08/14) lalu. Terlapor mengajukan pembiayaan kredit kepada salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Veteran Bojonegoro. Pembelian 1 (satu) unit truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih sebesar Rp 231.407.260. Lama angsuran 48 kali. Angsuran setiap bulannya sebesar Rp 6.134.000 per bulan.

“Setelah berjalan selama 25 angsuran, terjadi keteralambatan pembayaran yang dilakukan oleh tersangka. Pelapor juga telah berupaya melakukan penagihan,” kata kasat reskrim.

Setelah dilakukan penagihan dan disomasi. Ternyata kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada SRN. Kemudian SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, kendaraan tersebut digadaikan kepada HNT, sebesar Rp 30 juta. Dari hasil menggadaikan kendaran tersebut dibagi berdua. SRN sebesar Rp 6 juta dan YDA sebesar Rp 24 juta.

“Dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan. Penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara. Peningkatan status terlapor, dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan serta melakukan penyitaan barang bukti,” ucapnya.

Selain menetapkan terlapor sebagai tersangka, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut. Memanggil dan meminta keterangan SRN bersama saudaranya YDA, dalam perkara penadahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan sudah mendapat laporan perkara tersebut. Tersangka terancam pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia jo pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, penyidik masih meminta keterangan dua orang pelaku lain , diduga melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

“Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terkait kemungkinan adanya tindak pidana penadahan,” pungkasnya. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.