Tiga Terdakwa Narkotika Divonis 2 Tahun

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Tiga terdakwa pengguna Narkotika dengan inisial SR, 18, warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro. IK, 21, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk Bojonegoro, dan FF, 27, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, mengikuti sidang putusan di pengadilan negeri setempat, Kamis (22/02/18).

Ketiga terdakwa tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp 8 juta supsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Paransis Sinaga, memberikan vonis lebih ringan. Memandang beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Diantaranya, alat bukti narkotika yang tergolong sedikit membuktikan bahwa ketiga terdakwa tersebut adalah pengguna, serta belum pernah ditahan, mengakui segala perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Menaggapi putusan Hakim tersebut, Penasehat Hukum, Tri Astuti Handayani menyatakan, bahwa putusan yang diberikan Majelis Hakim sudah sesuai dengan harapannya. Pihaknya sebagai penasehat hkum mengaku menerima Putusan tersebut.

“Ini sudah susuai pembelaan kami dan majelis hakim sependapat dengan kami,” kata wanita yang juga sebagai Wakil Rektor II, Universitas Bojonegoro (Unigoro) itu.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut ditangkap anggota Polres Bojonegoro di jalan untung Suropati, Kecamatan/Kota Bojonegoro, tepatnya di belakang mess Persibo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan alat hisab atau bong, serta sabu seberat 0,4173 gram yang disimpan ditempat rokok. (bim/yud).

No More Posts Available.

No more pages to load.