Tersangka Terancam Pasal Berlapis

oleh -
oleh
Reporter : Wahyudi

suarabojonegoro.com – Empat tersangka penipuan lowongan tenaga kerja dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (16/02/18). Empat tersangka tersebut merupakan oknum PT Prambanan Jalan MT Haryono nomor 21 Kelurahan Jetak Bojonegoro.

Mereka (tersangka) berinisial, WA, 50, karyawan swasta asal Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian, PR, 55, karyawan swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Selain itu, ST, 35, karyawan swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Lalu, tersangka berinisial EBR, 46, warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II nomor 2 Desa Mojoranu RT 16 RW 05, Kecamatan Dander Bojonegoro.

Korbannya ada dua orang. Yakni, Danang Riswanto, 24, mahasiswa asal Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dan, Ade Octavian, 22, karyawan swasta Desa Sidorejo RT 36 RW 05, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain menjelaskan, kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro pada (20/11/17) lalu. Para korban dimintai sejumlah uang Rp 28 juta dan Rp 25 juta. Pembayarannya secara bertahap. Korban dijanjikan jaminan masa depan dengan jenjang karir yang bagus.

“Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja,” kata kasat reskrim.

Merasa janggal, korban berusa mengecek di perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah dicek, pihak Pertamina PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan tenaga kerja.

“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” ucapnya.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Lalu, pada Jum’at (16/02/18) pukul 22.00 diketahui tersangka berada dikantor PT Prambananndi Jalan MT Hariyono 21 Kelurahan Jetak Bojonegoro.

Petugas pun melakuan penggerebekan dan penangkapan tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil barang bukti berupa, 8 ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, dan 6 pakaian kerja.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap kasat reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus penipuan tenaga kerja berasal dari info masyarakat kepada kapolres terkait kost kostan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di Jalan Mangga Kota Bojonegoro.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi mengenai hal ini,” ucap kapolres.

Keempat tersangka, kata kapolres, memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada tersangka ST. Sementara, tersangka PR berperan sebagai orang yang memperkenalkan dan juga menyerahkan uang korban kepada ST.

Sedangkan tersangka ST, selaku perwakilan dari PT KAS yang merekrut pekerja.Dan tersangka berinisial EBR, lanjut kapolres, yang mengarahkan korban saat di mess terkait sistem kerja di PEPC Bojonegoro.

“Keempat tersangka perannya berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta.

Melui media ini, kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang tak kenal yang menawarkan pekerjaan dengan meminta uang.

“Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya,” pungkas kapolres. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.