Warga Desa Banjarsari Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Reporter : Wahyudi

SuaraBojonegoro.com – Lelaki berinisial DW, warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dibekuk polisi. Lelaki berumur 58 tahun itu, diduga melakukan judi jenis togel. Pelaku ditanggap tim Panther Satreskrim Polres Bojonegoro di salah satu warung mamin desa setempat pada Rabu (14/02/18) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati kebenaran informasi tersebut,” ucap kasat reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas pun melakukan penangkapan pelaku yang saat itu di lokasi. Pelaku sedang berjudi. Setelah pelaku diamankan petugas. Pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti.

“Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota,” katanya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Saat ini, lanjut dia, pelaku menjalani penyidikan petugas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 buah bulpoin, 3  buah kertas yang berisikan rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 91.000.

Kapolres berpesan, senantiasa bekerjasama dan memberikan informasi adanya perjudian dan penyakit masyarakat. Serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami akan berkomitmen berantas perjudian di wilayah hukum Bojonegoro,” pungkasnya. (yud/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.