Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Ditunda

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa berinisial IH, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, SR, warga Desa Ledok Wetan, serta FF warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabuapaten Mojokerto ditunda. Pasalnya, materi tuntutan JPU belum siap.

Sidang pidana umum tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (15/02/18).

Majelis Hakim, Fransis Sinaga, memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan materi tuntutan pada Senin tanggal 19 Februari 2018 mendatang.

“Tolong segera disiapkan materi tuntutannya, untuk hari Senin mendatang jangan sampai tidak siap lagi,” katanya.

Menaggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Nanin, kepada awak media menuturkan, bahwa penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Sehingga dirinya berharap untuk Senin mendatang agar JPU segera menyelesaikan materi tuntutan dan melakukan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kalau tidak ada tuntutan, otomatis tidak ada tuntutan juga dan bisa langsung diputus,” katanya.

Wanita yang sekaligus sebagai Warek II Universitas Bojonegoro (Unigoro) ini menjelaskan, bahwa ditundanya tuntutan ini belum sampai dengan tiga kali. Sehingga ada toleransi dari majelis hakim. Jika hari Senin mendatang tidak ada tuntutan dari JPU, maka dianggap putusan langsung.

“Kalau bebas atau tidak itu tergantung dari majelis hakim. Karena majelis hakim itu punya keyakinan sendiri. Karena saya pembela, maka saya membela apa yang dituntut oleh JPU. Kalau jaksanya belum menuntut, saya nggak bisa membela,” ujarnya.

Dlam pembelaan tersebut, lanjutnya, apabila terdakwa tidak terbukti bersalah. Maka, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. “Namun, jika dalam kasus tersebut terdakwa terbukti bersalah, maka kami meminta hukumannya diringankan berdasarkan hal-hal yang meringankan,” pungkasnya. (bim/yud).

No More Posts Available.

No more pages to load.