SP Bupati Untuk Kades Yang Belum Melantik Perades, Ada yang Mengatakan Tidak Sah

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com– Terkait dengan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, kepada delapan Kepala Desa yang saat ini masih bersikukuh untuk belum melantik Perangkat Desa. Menaggapi hal tersebut salah satu Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa SP yang dilayangkan oleh Bupati Bojonegoro tersebut tidak sah. Dirinya menyatakan bahwa  hal ini dikarenakan pemberhentian Kepala Desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13. Yang mana dalam mekanismenya harus ada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Rabu (14/02/18).

“Sejauh ini yang saya tahu di Desa itu tidak ada persoalan, kemudian muncul SP”, katanya saat ditemui di Kantor Forum Komunikasi Kepala Desa Bojonegoro, Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada awak media dirinya berharap agar dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, harus menggambil sikap serta berharap ada langkah-langkah yang diambil. Dirinya berpendapat bahwa saati ini Kepala Desa telah menjadi korban dengan adanya SP tersebut.

“Saya berharap ada support dari DPR, karena ini sudah menjadi domennya”, uajarnya.

Jika harus diberhentikan, lanutnya, maka harus melalui usulan dari BPD. Karena semangatnya adalah semangat undang-undang tentang Desa yakni semangat otonomi Desa. Dirinya juga mengaku bahwa hingga saat ini belum pernah mendengar adanya BPD yang mengusulkan tentang terkait hal tersebut.

“Jadi wajar kalau saya menganggap bahwa Kepala Desa saat ini dikriminalisasi”, tambahnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa saat ini untuk jabatan Bupati Bojonegoro yang saat ini tinggal menghitung hari. Dalam masa akhir jabatan tersebut maka Bupati tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis.

“Apalagi mau memberhentikan Lurah, roling jabatan saja harus melalui SK Mendagri”, ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Jati Mulyo, Agus Waluyo, dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa dirinya tidak mau tahu terkait SP yang dilayangkan oleh Bupati tersebut. Dirinya mengaku akan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bojoneogoro, terkait hal tersebut.

“Mau kemana lagi kita mau mengadu kalau nggak ke DPR. Saat ini masih kita upayakan, kurang lebih nanti ada 50 Kepala Desa”, katanya.

Agus Waluyo, menyayangkan sikap DPRD yang selama ini tidak ada langkah-langkah yang kongkrit, dan ada kesan ada adu domba. Ia menyatakan bahwa seharusnya dalam hal ini Komisi A harus berembuk. Dirinya berharap agar segala sesuatu yang berkaitannya dengan Perangkat Desa ini diberhentikan dahulu. Hal ini dikarenakan mengigat masa jabatan Bupati yang akan segera habis.

“Terkait dengan delapan Desa yang saat ini masih belum melantik seharusnya dipending dahulu dan menuggu jabatan Bupati yang baru. Apakah etis jika Bupati yang akan berakhir masa jabatan ini harus memberhentikan. Artinya nanti Bupati yang baru ini akan mendapatkan PR, jika memang SP III itu muncul tentu akan muncul dalam minggu-minggu ini, kalau pun toh harus diberhentikan itu tidak bisa langsung berhenti tetapi berhenti sementara”, tambahnya.

Dirinya juga mempertanyakan apakah saat ini sudah ada bukti di Pengadilan bahwa ada Kepala Desa yang menyalah gunakan kewenagnya atau tidak menjalankan kewajibannya. Sedangkan dalam aturannya SP itu harus melalui Pengadilan.

“Inikan pendapat mereka bahwa Kepala Desa tidak menjalankan kewajibannya, kalau di Pengadilan memang terbukti maka baru bisa dikeluarkan SP. Kalau memang itu yang dimaksut maka BPD yang seharusnya melakukan tegoran kepada Kepala Desa dan tembusannya kepada Bupati, kalau SP III sudah dikeluarkan tidak diindahkan maka BPD mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati, jadi pemberhentian itu bukan wewenag Bupati. Dan itu sudah jadi aturannya”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.