Sebuah Rumah Di Bojonegoro Kota Di Obok-Obok Maling

oleh -
oleh
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com– Sebuah rumah di Kecamatan Kota Bojonegoro di obok obok maling,  dan pelakunya berhasil melakukan aksi pencuriannya tersebut disebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota, namun tak beberapa lama petugaa kepolisian dari Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengaman seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Kamis (08/02/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang beberapa hari lalu.

Adapun identitas pelaku yaitu MTS (29) warga Desa Candi Mas Rt 01 RW 02 Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, sedangkan di Bojonegoro pelaku kos di sebuah rumah kos di jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis RT 20 RW 01 Desa Campurjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, SH kepada awak media menerangkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB, korban sebelum tidur menaruh dompetnya yang berwarna coklat dan berisikan identitas dan surat – surat penting lainnya di sebelah tempat tidur. Selain menaruh dompet, korban juga meletakkan 1 buah HP merk Xiaomi warna silver dan merk Samsung warna putih yang sedang di charge di sebelah tempat tidur.

“Kemudian pada hari Kamis, 08 Februari 2018 sekira pukul 05.00 WIB pada saat korban bangun tidur mengetahui dompet dan 2 (dua) HP miliknya tersebut sudah tidak ada”, terang Kasat Reskrim.

Setelah mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Mapolres Bojonegoro.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada hari jum’at tanggal 09 Februari 2018 sekira jam 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku dan membawa palaku ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si secara terpisah memberikan keterangan membenarkan perihal telah diamankan pelaku curat oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Akibat kejadian tersebut, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami apresiasi atas kinerja Tim Panther yang tidak butuh untuk mengungkap kasus curat ini”, tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota bersama pelaku yaitu uang sebesar Rp. 1.600.000,-, 1 buah HP merk Xiaomi warna silver beserta dosbook dan 1 buah HP merk Samsung warna putih beserta dosbook. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.