Ngaku Bisa Masukkan Jadi Anggota Polri, Pria Ini Diringkus Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com – Seorang pria berinisial PRM (52 tahun), pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun Johon Desa Brabowan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi anggota Polri.

Penangkapan terhadap tersangka PRM itu dilakukan oleh anggota Sat Reskrim pada Selasa (05/02), setelah adanya laporan dari korban berinisial JWR, (56 tahun) Laki-laki, Alamat Dusun Brabo Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, menyampaikan bahwa tersangka diamankan karena kasus penipuan bisa memasukan anggota polisi.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup, tersangka saat ini kami amankan dan lakukan pemeriksaan karena melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” kata AKP Daky.

Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami hubungi membenarkan terkait adanya kasus penipuan yang bisa menjadikan anggota Polri. Disampaikan oleh Kapolres, bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 05 Maret 2017 di sebuah hotel yang berada di jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro, dan baru dilaporkan oleh korban pada Selasa 06 Februari 2018.

Pada saat itu korban mendapatkan telephone dari tersangka yang kemudian menjanjikan anak korban yang berinisial FY untuk melakukan test Caba Polri tahun 2017, kemudian tersangka mengajak untuk bertemu di sebuah Hotel di jalan veteran. Saat bertemu di sebuah hotel, tersangka bilang bahwa tinggi anaknya kurang memenuhi syarat, namun tersangka bilang bahwa anak korban akan masuk.

Kemudian pada tanggal 05 April 2017 korban diminta memberikan uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada tersangka. Namun saat test kesehatan pada tanggal 02 Mei 2017 ternyata anak korban tidak lulus.

“Karena anak korban tidak lolos masuk Polri, korban mendesak untuk dana dikembalikan, selanjutnya pada 28 Oktober 2017 korban menerima pengembalian uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer, dan sisa 25.000.000,- (dua puluh lima Juta rupiah) sampai dengan bulan januari belum dikembalikan akhirnya korban melaporkan ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, pada Rabu (07/02) sore.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan siapapun yang bisa menjadikan anggota Polri, karena Polri membuka penerimaan anggota dengan prinsip Betah (bersih, transparan, akuntabel dan humanis)

“Jangan sampai menjadi korban penipuan. Karena penerimaan Polri  tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ingin masuk Polri harus banyak banyak DUIT (Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal),” ujar Kapolres (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.