Eksepsi Ditolak Ini Tanggapan Bupati

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan pusan Hakim yang menolak eksepsi gugatan pengisian perangkat Desa. Menaggapi hal tersebut Bupati Bojonegoro, Suyoto, menaggapi santai tentang putusan tersebut. Kamis (08/02/18).

Bupati dua periode tersebut mengaku optimis, walaupun peluang hasil persidangan itu dapat menimbulkan pengisian perangkat desa batal demi hukum. Pasalnya putusan tersebut belum masuk dalam materi pokok

“Putusan itu belum masuk ke materi pokok, nanti biar terbuka semuanya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Kang Yoto, tidak terlalu memikirkan dampak terburuk, jika pihak penggugat yang daalam hal ini adalah Bagus Kurniawan, memenangkan gugatan tersebut. Dirinya menyatakan bahwa putusan sela hanyalah membuktikan bahwa perkara tersebut dapat di sidangkan, dan masuk ke pokok materi dengan kedua belah pihak menghadirkan bukti-bukti.

“Pokoknya saya optimis”, pungkasnya.

Seperti yang diketahui bahwa sidang gugatan pegisian perangkat Desa yang digelar di Pengadialan Negeri, Kabupaen Bojonegoro, pada hari Selasa (06/02/18) memasuki tahapan putusan Sela. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Prancis Sinaga tersebut membacakan putusan persidangan. Dari isi pembacaan tersebut Hakim menolak atas jawaban Eksepsi terugugat II, tergugat III, dan
tergugat IV. (Bim/red).

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.