Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Ketua RT di kecamatan Balen Dibekuk Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB, telah mengamankan seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro karena telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali. Pelaku diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban.

Adapun identitas pelaku yaitu YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan sendirian. Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.

“Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku”, ungkap Kapolres.

Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

“Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah”, imbuh Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban”, lanjut Kapolres.

Setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.