Satpol PP Terapkan Tipiring Untuk PKL

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pagi hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring), untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel berdagang di area yang telah ditentukan yakni area yang tidak diperkenankan. Selasa (06/02/18).

Hal ini disampaikan oleh Yoppy Rahmad selaku Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Dirinya menyatakan bahwa Tipiring untuk para PKL tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para PKL yang lainnya.

“Ini memang yang pertama, dan yang lain mentusul”, katanya.
Kepada suarabojonegoro.com, dirinya menjelaskan bahwa jauh sebelumnya para PKL tersebut telah diberikan Surat Teguran.

“Kami sudah memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga, karena masih tidak diendahkan maka, Kasat perintahkan untuk ditindak tipiring”, tambahnya.

Pria yang akrab disapa Pak Yoppy, ini menegaskan bahwa PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 15 tqhun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Sebenarnya tidak melarang cumak, jam berdagangnya yang diatur. Dan ada juga tempat-tempat yang dilarang seperti seputar alun-alun dan di dalamnya, dan juga pertamanan”, tambahnya.          

Dirinya berharap dengan diterapkann
a Tipiring tersebut diharapkan akan mampu mengembalikan lagi fungsi serta hak pengguna Jalan. Adapun dari tipiring tersebut terdakwa dikenai denda Rp250 ribu. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.