Pemkab Layangkan Surat Teguran Kepada Kades Yang Belum Melantik Perangkat Terpilih

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Hari ini Bupati Bojonegoro, melayangkan Surat Teguran (ST II) kepada sembilan Kepala Desa yang sampai saat ini dianggap tidak menindak lanjuti perintah Bupati Bojonegoro, dalam proses pengisian Perangkat Desa. Yakni dengan tidak mengajukan usul Rekomendasi kepada Camat dan melantik calon perangkat Desa sesuai dengan ketentuan. Senin (05/02/18).

Dalam surat tersebut juga dicantumkan agar tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa. Serta apabila dalam jangka waktu empat  belas hari yang terhitung sejak diterimanya Teguruan tersebut dan tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah sebagaimana tersebut maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi.

Mustakim, selaku Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu dari sembilan Kepala Desa yang menerima Surat Teguran tersebut saat di konfirmasi, dirinya enggan berkomentar dan menaggapi Surat Teguran dari Bupati tersebut.

“No komen, karen semua akan ada yang menjawab sendiri”, katanya saat di hubungi melalui sabungan WhatsApp nya.

Lain halnya dengan Wiwik selaku Kepala Desa, Sukosewu, dirinya mengaku hingga saat ini belum menerima terkait edaran Surat Teguran II tersebut. Namun dirinya mengaku menerima segala konsekwensi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten.

“Saya belum menerima, tapi saya sudah membaca di grup WA, saya terima semua konsekwensi yang akan diberikan selama terbukti saya bersalah”, ujarnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.