Peran Sekda Dibutuhkan Dalam Mengatur Strategi menjalankan Pemerintahan & Pembangunan

oleh -
oleh
Reporter: Arum Sekar

suarabojonegoro.com – Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam mengatur anggaran. Tujuannya agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai target.
Apalagi dengan besarnya APBD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus dikelola dengan baik sebagai bentuk pembangunan daerah yang merata. Perencanaan dan pengorganisasian yang baik di lintas sektor pembangunan daerah, harus berjalanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Tahun 2017 besaran APBD Bojonegoro mencapai Rp3,1 triliun, dan ditargetkan meningkat menjadi Rp3,4 triliun pada 2018 ini. Besaran anggaran belum tentu menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan, jika pengorganisasian program tidak merata.

“Peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam hal ini sebagai pelaksana program harus jeli dalam mengatur, dan menyusun program,” tegas Sekretaris Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, M. Anwar Mukhtadlo, kepada wartawan, Minggu (4/2/2018).

Sesuai dengan Perda Nomor: 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Data Kontrak Perencanaan Pembangunan, RPJMD diperoleh dari aspirasi masyarakat, publik, Anggota DPRD, kebijakan pemerintah daerah atau provinsi, usulan dari kementerian, maupun dari usulan Organisasi Perangkat Dearah (OPD).

“Partisipasi masyarakat masuk ke dalam pembahasan perencanaan pembangunan,” jelas Anwar.

Namun, sesuai aturan yang baru, yakni UU Desa Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Kewenangan Desa sekarang ditangani desa. Hal itu, kata Anwar, karena Desa saat ini juga mendapat pendapatan yang besar dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Di Bojonegoro, anggaran untuk desa jumlahnya 50 persen lebih dari pengelolaan pembangunan pemerintah daerah (pemda).

Terkait masalah itu, Sekda harus bisa membagi program pembangunan antara program dari Pemda, dan program yang digagas Pemerintah Desa dengan dana dari Kementrian Desa (Dana Desa/DD). Keduanya harus bisa mencapai target pembangunan.  Sehingga peran Sekda dalam hal ini sangat berpengaruh dengan adanya kemajuan pembangunan.

“Peran Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran, sebagai administrasi tetap harus sesuai aturan yang ada. Ini sesuai tupoksi yang diatur Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Direktur IDFoS Bojonegoro, Joko Hadi P, mengatakan, ruang keterbukaan publik yang dimiliki Pemerintah Daerah Bojonegoro sudah banyak, namun sejauh ini masih sebatas normatif.

“Dari sisi normatif sudah dilakukan proses itu, mulai Musrenbang dari desa sampai kabupaten sudah melibatkan masyarakat,” sambung Joko dikonfirmasi terpisah.

Salah satu organisasi masyarakat non pemerintah (NGO) IDFoS, kata dia, juga sering mengikuti beberapa kegiatan yang sifatnya perencanaan dalam pelibatan masyarakat. Bahkan, lanjut dia, di Bojonegoro memiliki beberapa mekanisme pembangunan yang melibatkan masyarakat, baik yang melalui digital maupun langsung.

“Namun yang menjadi catatan saat diskusi perencanaan Pemda belum melakukan dengan baik. Contohnya ruang aspirasi sudah ada, tapi substansi belum ada. Jadi prinsip program itu dilakukan untuk menjawab masalah dari bupati itu belum terlaksana,” ungkapnya. (rum/wan )

No More Posts Available.

No more pages to load.