Miliki Sebotol Arak, Seorang Pemilik Warung Terancam Di Meja Hijaukan

oleh -
oleh
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com – Akibat menyimpan dan memiliki minuman keras (Miras) jenis arak,  seorang pemilik warung dikecamatan Gondang terancam dimeja hijaukan oleh pihak Polsek Gondang.

Untuk memberikan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Gindang Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual Miras (minuman keras)
Operasi Miras dilakukan pada Sabtu, 03 Februari 2018 sekitar pukul 12. 00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.

Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisikan 1 setengah liter miras jenis arak jowo, didapatkan dari warung GLH, 25 thn, beralamatkan di Dusun Kadung Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang.

Meskipun barang bukti yang didapatkan hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.

Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan bahwa, Operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas utamanya perkelahian. Karena salah satu pemicu terjadinya perkelahian menurutnya adalah mabuk minuman keras.

“Miras menjadi pemicu tindakan kriminalitas, untuk itu warga harus turut berperan aktif salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras,” ungkapnya. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.