Bandar Judi Kabur, Penombokpun Diringkus Polisi Saat Penggerebekan

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB tadi malam, berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu, dengan lokasi di sebuah warung kopi  milik warga di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat dilakukan penangkapan, bandar judi dadu tersebut berhasil melarikan diri namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas, LST bin PRJ (43), warga Desa Kolong  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan bandar judi yang kabur diketahui berinisial M.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di dalam warung milik warga di Desa Kolong  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas segera melaksanakan penyelidikan.” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapti fakta bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu, sesuai informasi yang diterima petugas, sehingga selanjutnya pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan dan saat itu berhasil mengamankan salah satu penombok, beserta barang bukti.

“Sedangkan yang berperan selaku bandar, berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.” jelas AKP Daky.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan 1 (satu) lembar beberan judi dadu.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.” lanjut Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Jumat (02/02/3018) sore menyampaikan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang bertindak sebagai penombok judi dadu, di wilayah Kecamatan Ngasem.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan anggota untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang bertindak sebagai bandar judi dadu tersebut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

“Petugas terus menyelidiki keberadaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.

“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.” pungkas Kapolres. (Nik/Lis)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.