PNS Ini Terancam Dipecat, Ini Penyebapnya

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com– Terkaiat dengan tindakan MS, salah satu oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil disalah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, akan mendapatkan ganjaran atas tindakannya yang melanggar indispliner yang telah dilakukannya. Ganjaran tersebut diberikan kepadanya lantaran yang bersangkutan selama 115 hari tidak masuk kerja dan melanggar PP.no.53 tahun 2010. Jumat (02/02/18).

Dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bojoengoro, menyatakan bahwa, sudah dua kalai melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada oknum guru tersebut. Namun PNS tersebut bukan memperbaiki diri, malah sang guru membalas bahwa ia siap diberhentikan dari status PNS nya tersebut.

“Tidak usah repot-repot memberikan SP, saya siap diberhentikan”, kata Abdul Wachid, membacakan SMS, dari oknum guru tersebut.

Abdul Wachid, menjelaskan bahwa oknum guru MS, tersebut mulai tidak masuk kerja sejak bulan September 2017 yang lalu, atas tindakannya itulah dirinya dilaporkan ke Disdikda.

“Pemberhentian sudah dalam proses”, jelasnya.
Melalui media ini Abdul Wachid, berharap agar para guru dan pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan untuk selalu menigkatkan kinerjanya. Hal ini agar Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro semakin berkualitas. (Bim/Wan).

No More Posts Available.

No more pages to load.