Rastra Akan Berubah Menjadi Bantuan Pangan Non Tunai

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Selama dua bulan ini Beras Sejahtera (Rastra) masih akan diterimakan dalam bentuk bantuan beras kemudian untuk bulan bulan selanjutnya akan berganti menjadi Program Bantuan Non Tunai (BPNT) jika pencetakan kartu KPM selesai pencetakan oleh Kementerian Sosial. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, Rabu (31/1) pagi tadi.

Pada tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial tetap  mengalokasikan Program Bantuan Sosial Pangan. Program Rastra akan bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima transfer uang sejumlah Rp.110.000,- per bulan yang harus dibelanjakan untuk 2 (dua) jenis barang yaitu beras dan telor.

Untuk bulan Januari – Februari 2018 BPNT belum dilaksanakan, sehingga program Bantuan Sosial pangan masih berupa beras dengan kuantum 10 kg per KPM tanpa biaya tebus atau tidak membayar.Program BPNT tersebut akan berlangsung apabila proses cetak kartu bagi KPM telah selesai dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Dijelaskan bahwa saat ini Kartu BPNT berfungsi seperti ATM, dimana KPM dapat berbelanja di e-Warung yg merupakan agen Bank, di Rumah pangan kita, dll. Untuk itu dalam rangka ketepatan sasaran penerima manfaar agar Kepala Desa/ Lurah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Rastra yg ada di aplikasi SIKS NG, mengingat berdasarkan evaluasi masih terdapat Desa yg belum melakukan verifikasi dan validasi data KPM penerima Rastra. Ditambahkan Dalam melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) agar di dahului dengan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan untuk menentukan jika terdapat KPM yg akan diganti dan KPM penggantinya. Adapun untuk KPM yg akan diusulkan sebagai pengganti adalah KPM yg tercantum di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Masih dalam keterangannya Assiten I menghimbau jika dilapangan dari penerima itu ternyata dari keluarga mampu dan tidak sesuai kriteria penerima Rastra, maka pihak desa diharapkan untuk benar-benar melakukan validasi dan verifikasi secara benar sehingga bantuan ini akan tepat sasaran memang kepada mereka yang layak menerima.  (Lis Humkab) 

No More Posts Available.

No more pages to load.