Empat Tersangka Pengedar Narkoba Meringkuk Ditahanan Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Hari ini Polres Bojonegoro, menggelar Pers Rilis terkait kasus pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. Rilis yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, tersebut menghadirkan empat tersangka yang terdiri dari dua dua laki-laki dan dua perempuan. Selasa (30/01/18).

Kompol Dodon Priambodo, selaku Waka Polres Bojonegoro, menyampaikan bahwa untuk tersangka dengan inisial BA (34) warga Pamekasan, dan SC (28) warga Bojonegoro, tertangkap pada tanggal 27 Januari pada Pukul 00.30 WIB. Adapun kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani atau tepatnya disebelah utara toko sinar mas Bojonegoro.

“Modus operandinya yakni pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 jam 23.
30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor BA dan SC telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnyaterlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut”, katanya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini telah melanggar Pasal 114 (1) dan 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

Selanjutnya tersangka atas nama PAS (21) warga Bojonegoro dan FM (23) warga Bojonegoro. Kedua tersangka tersebut diamankan disalah satu kos di Jalan Basukirahmat Gg SD,Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandinya pada tanggal 23
Januari 2018 pukul 23.00, berdasarkan penyelidikan bahwa terlapor PAS dan FM telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dan dilakukan penagkapan serta penggeledahandan diketemukan barang bukti tersebut”, jelasnya.

Adapun kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 112(1) Jo Pasal 132(1) dan Pasal 127(1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.